Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
MESKI tidak ditahan, proses hukum terhadap Richard Muljadi terus berlangsung. Kemarin, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengaku sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami akan segera menunjuk tim jaksa peneliti untuk mengawal kasus ini. Siapa-siapa saja jaksa yang akan dilibatkan, nanti kami informasikan," papar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum, Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.
Richard Muljadi, cucu konglomerat Kartini Muljadi, telah di-tetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Ia ditangkap saat mengisap kokain di Restoran Pasific Place, di SCBD, Jakarta Se-latan.
Richard teryata juga belum ditahan. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengaku akan segera menahannya.
"Penentuan penahanan akan dilakukan ketika semua berkas pendukung dapat dipertanggungjawabkan secara materiil. Tim penyidik juga masih terus mendalami pelaku yang memberikan kokain ke Richard," tambahnya.
Kebijakan yang sama juga berlaku bagi artis Fariz Roestam Moenaf. Polres Metro Jakarta Utara, kemarin, juga membantarkan penahanan pelantun lagu Barcelona itu.
Polisi membawa dia ke Balai Besar Rehabilitas Badan Narkotika Nasional di Lido, Kabupaten Bogor, kemarin. "Perkaranya terus berlanjut, tetapi Fariz mendapatkan assessment untuk direhabilitasi di Lido," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Aldo Ferdian.
Keberangkatan Fariz dari kantor Polres Metro Jakarta Utara dikawal sejumlah anggota Satuan Reserse Narkoba. Fariz juga menebar senyum saat memasuki mobil yang hendak membawanya.
Fariz ditangkap polisi dengan sangkaan mengonsumsi sabu. Dari tangannya juga disita bubuk sabu.
Ini penangkapan ketiga, setelah sebelumnya ia juga diringkus dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Selain Sabu, sebelumnya Fariz juga diketahui sering mengonsumsi ganja. "Saya memakai sabu untuk menguatkan stamina, karena masih banyak pekerjaan manggung," tutur Fariz.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved