Pengelola Apartemen Margonda Residence Mangkir dari Panggilan Polisi

Kisar Rajaguguk
24/8/2018 18:30
Pengelola Apartemen Margonda Residence Mangkir dari Panggilan Polisi
(Ist)

MANAJEMEN Apartemen Margonda Residence (Mares) mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Depok terkait dugaan kasus prostitusi pelakunya wanita-wanita berusia di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Depok Kompol Bintoro mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat ke pihak pengelola Apartemen Mares untuk diperiksa Jumat (24/8). Namun yang bersangkutan tidak hadir.

"Tak ada satu pun dari manajemen Apartemen Mares itu yang bersedia datang memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Kota Depok. Kita sudah beberapa kali coba panggil, tapi mereka belum datang," kata Bintoro di Depok, Jawa Barat, Jumat (24/8).

Polres Kota Depok masih akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk kedua kalinya.

"Kita akan layangkan surat panggilan pemeriksaan yang rencananya pekan depan. Kita harapkan yang bersangkutan menghadiri panggilan dari polisi di Mapolres Kota Depok," ucapnya.

Ia mengatakan, keterangan pihak apartemen dibutuhkan penyidik karena kasus prostitusi sudah berulang kali di Apartemen Mares. Paling menghebohkan lagi, kata Bintoro pelakunya ialah perempuan-perempuan yang masih berusia di bawah umur. Rata-rata usia mereka antara 16 sampai 17 tahun.

"Ini tentu jadi perhatian kami, karena rata-rata PSK nya di bawah umur. Maka itu, kami akan kembali memanggil pihak pengelola apartemen untuk dimintai keterangan," papar Bintoro

Dalam razia pekan lalu, sambung Bintoro, polisi membongkar lagi praktik prostitusi terselubung di apartemen Margonda Residence II. Sedikitnya ada tiga pria yang diduga kuat sebagai muncikari dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ini. Mereka disinyalir kerap menyediakan jasa esek-esek dengan sejumlah PSK yang masih di bawah umur.

Di Apartemen Mares IV dan V sedikitnya 7 perempuan seks komersial (PSK) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok. Rata-rata, tarif kencan singkat di apartemen itu kisaran Rp700 ribu hingga Rp1 juta. Tarif itu sudah termasuk sewa kamar yang harganya Rp250 ribuan per hari.

"Hingga kini, sederet kasus tersebut masih dalam pengembangan aparat kepolisian," ungkap Bintoro.

Kalangan media mencoba meminta konfirmasi masalah ini kepada pihak pengelola Apartemen Margonda Residence tapi hingga kini belum bersedia memberikan keterangan

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Depok Hendrik Tangke Allo, menuntut Pemerintah Kota Depok supaya mencabut izin operasi Apartemen Margonda Residence. Pencabutan izin ini terkait adanya dugaan penyalahgunaan tempat usaha sebagai arena prostitusi bermodus seks bebas

"Pemkot Depok harus tegas. Kalau itu terbukti ada prostitusi online, tutup, cabut izinnya," katanya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya