Headline

Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.

Pengelola TV Kabel Misterius

Tos/J-1
21/8/2018 06:30
Pengelola TV Kabel Misterius
(MI/TOSIANI)

PENJUALAN hak siar melalui TV kabel yang dilakukan orang-orang misterius sudah meluas ke apartemen maupun rumah susun di Jakarta.

Perbuatan pelaku merupakan pelanggaran atas PP No 52/2005 mengenai TV Berlangganan dan UU 32/2002 tentang Perizinan karena mendistribuskan siaran ke masyarakat dan memungut biaya.

Hal itu diungkapkan Komisioner Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta Bambang Pamungkas. "Diperkirakan TV kabel ilegal sudah beroperasi di 13 rusun maupun apartemen di Jakarta. Semua kita sidak dalam seminggu ini," tegas Bambang di Jakarta, Senin (20/8).

Hasil penelusuran terhadap operasi TV kabel ilegal, pengelola me-ngenakan biaya pemasangan instalasi sebesar Rp300 ribu-Rp350 ribu serta iuran berlangganan kisaran Rp50 ribu-Rp90 ribu per bulan.

Banyaknya pengguna TV kabel ilegal, selain karena biayanya lebih murah, pelanggan mendapat siaran tidak terbatas dari seluruh penjuru dunia. "Bahkan film dewasa maupun konten kekerasan dapat diakses tanpa sulih bahasa," paparnya.

Bambang tidak mempermasalahkan bila masyarakat menggunakan antena parabola untuk keperluan pribadi dan tidak didistribusikan. Namun yang terjadi, pengelola menggunakan antena parabola dan mendistribusikan kepada pelanggan dengan materi siaran yang tanpa kontrol.

Pihaknya sudah berusaha mene-mui puluhan pemilik TV kabel tetapi tidak ada yang mau menemui. "Identitas pemilik TV kabel tidak ada. Saat sidak kemarin, tak satu pun pemilik yang mau menemui kami," ungkap Bambang.

Menurutnya, para pemilik TV kabel jarang mencantumkan jati dirinya kepada pelanggan. Mereka merasa tidak melanggar hukum karena menggunakan antena parabola milik pribadi.

Jejak yang ditemukan dalam sidak hanya berupa kupon bukti pembayaran dari masyarakat. Untuk berlangganan TV kabel, masyarakat dikenai pembayaran instalasi pertama sejumlah Rp300 ribu-Rp350 ribu.

Kemudian, masyarakat membayar iuran antara Rp50 ribu-Rp90 ribu per bulan. "Di Penjaringan, Jakarta Utara, pelanggan TV kabel dikenai iuran Rp90 ribu per bulan," terangnya.

Pengurusan izin

Bambang memastikan peng-urusan izin TV kabel sangat mudah dan tanpa dipungut biaya. Ia mengimbau pemilik TV kabel ilegal mengurus izin ke KPID DKI Jakarta agar dapat beroperasi dengan legal.

"Izin TV termasuk di dalamnya TV swasta, kabel, dan satelit, gratis dan tidak rumit. Apalagi untuk TV kabel, sangat mudah. Target kita memberi tahu atau memfasilitasi mereka untuk me-ngurus izin."

Ia menjelaskan perihal peng-urusan izin, langkah awal, pemilik TV kabel mendaftar lewat daring lalu datang ke KPID DKI Jakarta. KPID kemudian melakukan verifikasi administrasi, faktual, dan evaluasi dengar pendapat dengan melibatkan masyarakat.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya