Headline

Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.

LPAI Minta Hukuman Maksimal Bagi Tersangka Prostitusi Anak

Tosiani
08/8/2018 15:40
LPAI Minta Hukuman Maksimal Bagi Tersangka Prostitusi Anak
(Pengurus LPAI Reza Indragiri---Ist)

LEMBAGA Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta hukuman untuk para tersangka kasus prostitusi Apartemen Kalibata City yang melibatkan anak-anak di bawah umur agar dimaksimalkan. Hal itu untuk menumbuhkan efek jera, sehingga kasus prostitusi di apartemen tidak terulang lagi.

Pengurus LPAI Reza Indragiri berpendapat pengungkapan kasus prostitusi anak di Apartemen Kalibata City merupakan nilai tambah bagi Polda Metro Jaya. Apalagi pengungkapan kasus ini terjadi di bulan Agustus, mendekati HUT RI.

"Pengungkapan kasus ini punya nilai tambah karena pas Agustus menjelang HUT RI. Polda Metro Jaya telah berpartisipasi membebaskan anak dari perbudakan modern berupa prostitusi," ujar Reza, Rabu (8/8)

Sebelumnya, kata Reza, pihaknya telah bekerjasama dengan warga penghuni apartemen yang resah dengan prostitusi anak itu. Pihak LPAI lalu meneruskan laporan itu ke Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan operasi senyap untuk menggulung praktik prostitusi tersebut.

"Kemungkinan ini adalah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang berarti juga merupakan perbudakan modern," tuturnya.

Reza meminta hukuman untuk tersangka dimaksimalkan. Ia mendesak Polda mengupayakan ganti rugi dari para pelaku untuk korban prostitusi yang masih anak-anak.

"Tiap anak yang melakukan kontak seksual harus diasumsikan bahwa anak tersebut sebenarnya tidak mau, sehingga harus diposisikan sebagai korban. Kami minta agar hukuman para pelaku dimaksimalkan. Korban berhak mendapat ganti rugi dari para pelaku, dan Polda agar mengupayakan itu," pungkasnya.(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya