Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
POLDA Metro Jaya menetapkan tiga tersangka kasus prostitusi di Apartemen Kalibata City yang berhasil diungkap pada 2-3 Agustus 2018 lalu.
Ketiganya adalah T alias O, seorang perempuan berinisial R, dan S alias O. T dan R diketahui sebagai marketing properti apartemen. Mereka dititipi apartemen oleh para pemilik untuk disewakan secara bulanan atau per tahun. Mereka menggunakan 17 unit apartemen yang tersebar di lima tower dari total 18 tower yang ada di apartemen itu.
"Namun apartemen yang mereka pasarkan itu malah disewakan harian untuk praktek prostitusi. Namun demikian, kami juga masih menyelidiki keterlibatan para pemilik apartemen yang mereka kelola itu," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade A Rian, di Jakarta, Rabu (8/8).
Sedangkan tersangka S berperan sebagai mucikari. Dia berkomunikasi dengan pelanggan melalui aplikasi We Chat dan Betalk. S merupakan laki-laki, biasa menyamar sebagai perempuan saat menjalankan aksinya.
"S menggoda calon pelanggannya dan menawarkan PSK menggunakan aplikasi betalk dan we chat. Jika ada yang serius akan menyewa PSK, ia memberikan nomor khusus," ungkap Ade.
Pada pelanggan, para PSK ditawarkan dengan harga antara Rp 500 ribu hingga Rp1 juta per orang. Dari tarif tersebut, mucikari S mendapat komisi Rp50 ribu per satu kali transaksi setiap PSK. Sedangkan tersangka T dan R mendapat Rp300 ribu untuk jasa sewa apartemen per satu kali transaksi. Dalam sehari, satu orang PSK rata-rata melakukan transaksi dua hingga tiga kali dengan pelanggannya.
Tiga tersangka T, R, dan S dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun, empat bulan penjara. Dan Pasal 506 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara satu tahun penjara.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved