Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
SEKRETARIS Daerah DKI Jakarta Saefullah berkukuh tidak bisa menunda waktu pensiun dari 10 pejabat yang dicopot oleh Gubernur Anies Baswedan. Padahal Pemprov DKI belum menerima sebagian besar Surat Keputusan (SK) Pensiun dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyatakan pejabat-pejabat itu telah pensiun.
“Ya mana ada ditunda. Sebetulnya yang bersangkutan itu sudah pada tanda tangan untuk mengajukan pensiunnya dan suratnya (pengajuannya) sudah ada di BKN. Mana ada pensiun ditunda,” kata Saefullah di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/8).
Sejumlah mantan pejabat di Pemprov DKI kini berada dalam ketidakpastian usai perombakan pada 5 Juli lalu. Salah satunya ialah Mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Tinia Budiati.
Tinia dinyatakan pensiun oleh Pemprov DKI di usia 59 tahun. Padahal Tinia merupakan pejabat eselon II yang batas usia pensiunnya 60 tahun.
Saefullah mengaku telah mengusulkan proses pensiun mereka ke BKN. Namun BKN belum menerbitkan surat pensiun para pejabat itu. Sebab, BKN direkomendasikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menahan penerbitan SK Pensiun lantaran ada penyimpangan prosedur pada proses perombakan pejabat.
“Sudah kita bantu administrasinya ya. Sudah kita siapkan SK-nya, sudah diusulkan, sudah di BKN. Setelah sampai di BKN, masuk lah surat dari KASN. BKN akhirnya ngerem,” jelas Saefullah.
Pemprov DKI pun enggan menjalankan rekomendasi KASN untuk mengembalikan para pejabat yang dipensiunkan paksa ke jabatan mereka sebelumnya. Saefullah berkilah, para pejabat itu, seperti Tinia, telah distafkan lebih dulu sebelum dipensiunkan. Sementara batas usia pensiun setara staf ialah 58 tahun.
“Kalau jabatannya itu sudah tidak diberikan lagi, maka posisinya yang bersangkutan menjadi staf, kalau staf ya berarti usia 58 tahun. Mau dibolak-balik bagaimana? Enggak bisa lagi. 58 tahun siapa pun,“ ucap Saefullah.
Akibatnya, Tinia kini tidak menerima gaji lagi maupun uang pensiun per 1 Agustus lalu. Saefullah justru mempertanyakan sikap BKN yang tidak menerbitkan SK Pensiun para pejabat itu. Pemprov DKI pun tidak bisa lagi mengeluarkan gaji untuk mereka karena rentan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Harusnya yang bersangkutan protes ke BKN kenapa SK ditahan, itu kan hak orang pensiun kenapa ditahan-tahan,” ucap dia.
Dari seluruh pejabat yang dipensiunkan, Saefullah mengaku pihaknya baru menerima satu SK Pensiun dari BKN, yaitu milik Mantan Wali Kota Jakarta Timur Bambang Musyawardana. Itu pun, BKN meminta SK dikembalikan.
Bambang semestinya pensiun pada 1 Oktober 2018 mendatang. Namun menurut Saefullah, pada SK pensiun Bambang berlaku per Agustus ini.
“Pak Bambang sudah sampai SK-nya di sini. BKN mau tarik lagi, kita bilang enggak bisa, kenapa sudah sampai di sini mau ditarik lagi?” kata Saefullah.
Sebelumnya, Komisioner KASN I Made Suwandi menyebut BKN telah sepakat untuk menahan penerbitan SK Pensiun sejumlah mantan pejabat di DKI lantaran ditemukan adanya pelanggaran prosedur. KASN sendiri masih menunggu Pemprov DKI melaksanakan rekomendasi yang mereka berikan hingga tenggat waktu 26 Agustus 2018 mendatang.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved