Headline

Istana minta Polri jaga situasi kondusif.

Sanksi Tegas Menanti Sekolah yang Tarik Pungutan Liar

Kisar Rajaguguk
05/8/2018 17:41
Sanksi Tegas Menanti Sekolah yang Tarik Pungutan Liar
(Ilustrasi)

PEMERINTAH Provinsi Jawa barat segera menindak tegas Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) yang menarik pungutan liar di Kota Depok. Pemberian sanksi tersebut diberikan agar sekolah-sekolah SMAN di daerah itu tak menarik pungutan liar dari siswa.

“Ini peringatan bagi pengelola SMAN di Kota Depok agar tak menarik pungutan liar kepada murid atau orang tua murid, jika tidak ingin terseret tim Sapu bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), “ kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi (Pemrov) Jawa barat Ahmad Hadadi, Minggu (5/8).

Pernyataan tegas itu disampaikan Hadadi secara langsung kepada Media Indonesia melalui ajudannya Angga Brata terkait laporan yang menyebutkan terjadinya pungli yang dilakukan pihak sekolah SMAN di Kota Fepok. Salah satunya SMAN 8 Cilodong, Kota Depok.

Dalam laporan itu, pengelola sekolah menarik pungutan sebesar Rp6,5 juta per murid. Jumlah murid kelas I SMAN 8 Kota Depok 400 murid, yang terbagi 10 rombongan belajar. Total pungutan liar yang dikumpulkan dari 400 murid kelas I mencapai sekitar Rp2,6 miliar.

"Saya sudah terima laporan itu. Maka harus ada sanksi tegas untuk Kepsek termasuk pelakunya juga. Kalau tidak dikenakan sanksi, pungli itu tidak akan hilang," tutur Hadadi

Sekolah SMAN dan SMKN yang masuk pengawasan dan atensi Dinas Pendidikan Pemprov Jawa barat di Kota Depok ada 15 SMAN/SMKN yang terdiri 13 SMA dan 2 SMK.

“Kita akan evaluasi jabatannya supaya menimbulkan efek jera, bukan hanya untuk satu sekolah tetapi juga seluruh sekolah. Kedepan, kejadian ini tidak terulang lagi, “ ujar Hadadi.

Dengan adanya laporan masyarakat, katanya, pihaknya akan segera bertindak cepat untuk menelusuri sekolah-sekolah yang terindikasi melakukan pungutan untuk pembangunan dan baju seragam ini.

“Kami akan mengevaluasi ini semua. Mudah-mudahan menjadi bahan untuk lebih baik lagi di tahun akan datang, “ janjinya.

Mantan Kepala Sekolah di salah satu SMAN di Kota Depok, yang menolak disebut identitasnya mengatakan pungli di SMAN 8 Kota Depok yang berkedok sumbangan pembangunan dan sukarela itu ditarik pihak sekolah ketika peserta didik melakukan daftar ulang, dan masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS).

Dia mengatakan, pihak sekolah yang menarik pungutan untuk sumbangan pembangunan dan sukarela harus dikenakan sanksi tegas. Dirinya berharap sanksi tegas juga harus diberikan kepada sekolah-sekolah SMAN lainnya di Kota Depok yang menarik pungutan liar kepada murid.

“Sanksi tegas bukan hanya dijatuhkan kepada satu sekolah tetapi juga kepada semua sekolah di Kota Depok. Tindakan sekolah memungut uang kepada orang tua siswa, tidaklah dibenarkan. Ini sama saja mencoreng lembaga pendidikan," pungkasnya.

Kepala Keasistenan Tim 7 Ombudsman RI, Ahmad Sobirin kecewa dengan masih adanya praktik pungli sekolah. Sobirin menegaskan Disdik Provinsi Jawa barat agar menindak sekolah-sekolah negeri yang terbukti melakukan praktik pungli.

“Dengan adanya tindakan pungli dari sekolah, sama saja mencoreng lembaga pendidika," ungkapnya. (OL-7)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya