Headline

Saat ini sudah memasuki fase persiapan kontrak awal penyelenggaraan haji 2026.

Pemkot Bekasi tidak Bisa Tahan Iklan Rokok

Gan/J-2
20/7/2018 21:37
Pemkot Bekasi tidak Bisa Tahan Iklan Rokok
(MI/RAMDANI)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bekasi tidak bisa membendung iklan rokok yang dipasang di sejumlah jalan protokol di Kota Bekasi. Padahal, Peraturan Wali Kota Bekasi No 63 Tahun 2017 tentang Penataan Reklame mengatur bahwa iklan rokok tidak diperkenankan dipasang di jalan protokol.

"Kami tidak bisa melarang permohonan izin reklame rokok. Tapi kami akan evaluasi pendiriannya," ujar Kepala Bidang Penataan Ruang pada Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Dzikron, kemarin.

Dzikron mengakui sebetulnya di ruas jalan protokol tidak diperbolehkan memasang reklame iklan komersial rokok. Setiap permohonan izin baru, para pengusaha iklan yang akan mengiklankan rokok direkomendasikan memasang titik reklame di luar jalan utama. Setiap izin yang dikeluarkan pemerintah daerah, lanjutnya, hanya berlaku satu tahun, sedangkan untuk perpanjangan izin reklame akan dievaluasi.

"Kami sudah kaji setiap usulan permohonan reklame yang masuk. Biasanya, kalau melanggar Perwal, kami tidak akan berikan izinnya," kata Dzikron.

Iklan rokok di jalan protokol menjadi ganjalan Kota Bekasi menjadi kota layak anak. Meski demikian, pemkot masih berupaya melengkapi 5 klaster sebagai pemenuhan hak anak yang menjadi basis penilaian kota layak anak. Iklan-iklan rokok tersebut bernilai nol (0) dalam penilaian panitia penilai kota layak anak.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya