Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Anies Beri Sinyal Akan Lanjutkan Reklamasi

Yanurisa Ananta
13/6/2018 18:40
Anies Beri Sinyal Akan Lanjutkan Reklamasi
(Dok. MI/Arya Manggala)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan memberi sinyal akan melanjutkan megaproyek reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta. Hal itu tercermin dari terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 58/2018 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantura Jakarta.

Langkah Pemprov DKI Jakarta itu dinilai cacat hukum oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta. Pasalnya, Pergub tersebut merujuk pada Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 52/1995 tentang Reklamasi Pantura Jakarta. Padahal, kepres tersebut sudah tidak berlaku menurut Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur.

"Dalam Pasal 71 Perpres 54 Tahun 2008 tersebut secara jelas disebutkan bahwa Keppres 52 Tahun 1995 yang terkait dengan penataan ruang dinyatakan tidak berlaku lagi," kata pengacara publik LBH Jakarta yang bergabung di Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora, dalam keterangan tertulisnya.

Anies-Sandiaga menyatakan secara terbuka akan menghentikan reklamasi Teluk Jakarta. Janji penghentian reklamasi tersebut merupakan poin nomor 6 dari 23 janji politik Anies-Sandiaga. Namun, dalam Pergub itu Anies terkesan akan melanjutkan proyek reklamasi yang ada.

"Di dalam Pergub tidak disebutkan apakah 'lahan yang sudah ada akan dimanfaatkan dan proyek reklamasi tidak akan dilanjutkan'. Ini seolah pemprov mau melanjutkan reklamasi," tuturnya.

Dalam Bab III Pasal 4 Poin 2 huruf (a) disebutkan Badan Koordinasi Pengelolaan (BKP) berfungsi untuk mengkoordinasikan penyelenggaraan reklamasi Pantura Jakarta.

Selain itu, BKP juga berfungsi mengkoordinasikan pengembangan reklamasi pantura, meliputi pemanfaatan tanah pulau reklamasi, pembangunan sarana dan prasarana (sarpras) reklamasi, pengelolaan sarpras, pemeliharaan lingkungan reklamasi dan pengendalian pencemaran lingkungan reklamasi.

"Kita bukan soal fasilitas umum (sarpras). Fasilitas umum bisa dibangun di tempat lain. Reklamasi memang bermasalah sejak awal. Layak dibongkar berdasarkan peraturan yang ada," ujar Nelson.

Dalam Pergub huruf (g) Pasal 4, disebutkan BKP juga dibentuk untuk pengoordinasian pelaksanaan optimalisasi pemanfaatan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) oleh perusahaan mitra (pengembang) yang berada di atas Hak Pengelolaan Daerah (HPD) sesuai dengan rencana yang sudah ditentukan.

Disebutkan juga fungsi mereka menggordinasikan pelaksanaan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan teknis dan program reklamasi serta pemanfaatan tanah hak guna bangunan oleh perusahaan mitra.

Jika Pemprov DKI berencana memanfaatkan lahan reklamasi untuk kepentingan rakyat, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta tetap tidak sepakat. Pasalnya, proyek reklamasi merusak ekosistem pesisir, menyengsarakan nelayan, mengganggu obyek vital nasional (PLTU, pipa, dan kabel bawah laut), dan menghadirkan bencana di pesisir Jakarta.

"Stop proyek artinya dibongkar, bangunan dan hasil urukan reklamasinya. Enggak ada urusan dengan 'perusahaan mitra'. Perusahaan mitra sudah jelas melawan hukum kok," kata Nelson. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik