Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
SEORANG aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bekasi berinisial F, 36, terbongkar meminta tunjangan hari raya (THR) ke sejumlah perusahaan di wilayah tempatnya bekerja.
Perbuatan F terbongkar lantaran nama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang ia kutip dalam surat permohonan THR-nya ternyata salah.
Pelaku mengajukan THR dengan memakai kop surat Satpol PP Kota Bekasi sekaligus mencatut nama kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut. Namun, nama yang dicantumkan salah, seharusnya Kasatpol PP Kota Bekasi bernama Cecep Suherlan, tapi yang tercantum sebagai penanda tangan ialah nama Dedi Kosnandi.
Kasatpol PP Kota Bekasi Cecep Suherlan memaparkan pelaku ditangkap saat memberikan proposal THR ke salah satu perusahaan di wilayah Bekasi Timur, Jumat (8/6).
Pihak perusahaan rupanya memiliki hubungan dengan petugas Satpol PP sehingga mengonfirmasikan proposal itu. Petugas dimaksud langsung datang ke tempat kejadian dan merasa tidak mengenal sebagai rekan sekerja di Satpol PP.
Akhirnya F dibawa ke Kantor Polsek Bekasi Timur untuk diinterogasi dan terungkap bahwa dia bukan anggota Satpol PP, melainkan karyawan BPBD Kota Bekasi.
Cecep mengatakan pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan F ke polisi atas dasar pemalsuan berkas dan pencemaran nama baik lembaga Satpol PP.
Pengajuan proposal kepada perusahaan-perusahaan di Kota Bekasi bukan kali ini saja dilakukan F. Dia diduga telah melakukan bertahun-tahun dan sudah pernah mendapat teguran, tetapi itu tidak membuatnya jera.
F bukan karyawan dengan kondite baik. Ia bahkan sudah satu bulan tidak masuk kerja. Teguran sudah disampaikan atasan berkali-kali.
"Sudah kami berikan teguran baik lisan maupun tulisan, F tak pernah memberi tahu apa alasannya bolos bekerja," ungkap Sekretaris BPBD Kota Bekasi Asep Haryanto, kemarin.
Asep mengatakan pihaknya bahkan telah berkordinasi dengan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk memberikan sanksi. Sebelumnya F mendapatkan sanksi berupa penurunan gaji berkala selama satu tahun. Namun, F belum juga jera.
Menurut Asep, pemberhentian F dari status aparatur memerlukan waktu dan mekanisme yang cukup panjang. Majelis kode etik harus membahas hal ini. "Kami rencana membahas masalah ini seusai Lebaran," kata dia.
Gepeng diamankan
Di Kota Depok, gelandangan dan pengemis (gepeng) tidak mau kalah. Mereka juga memintai THR kepada para pedagang. Puluhan orang diamankan Satpol PP Kota Depok karena tindakan mereka sudah meresahkan.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Yayan Arianto, menyatakan 23 gepeng diamankan dari Pasar Cisalak, Pasar Tugu, Pasar Sukatani, Pasar Agung, dan Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji. Enam orang dewasa dan 17 di bawah umur.
Memasuki pekan ketiga puasa, gepeng semakin banyak berkeliaran di Kota Depok. Mereka mengambil tempat di jembatan penyeberangan orang, pertokoan, dan terminal dan mengemis ke rumah warga. "Banyak gepeng musiman datang karena Kota Depok banyak gula-gulanya. Banyak orang bersedekah pada Ramadan," paparnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved