Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Peracik Miras Oplosan di Jatiasih Ditetapkan Tersangka

Gana Buana
22/4/2018 13:35
Peracik Miras Oplosan di Jatiasih Ditetapkan Tersangka
(MI/Gana Buana )

PERACIK minuman keras (miras) oplosan Untung Husein Wargono, 58, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Jatiasih. Penetapan ini menyusul adanya lima warga Perumahan Komplek Daerah Angkatan Udara (Kodau), Jalan Kalana RT 03/02, Kelurahan Jatomekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat, meninggal usai menenggak mirap yang dioplos Untung.

Kapolsek Jatiasih Komisaris Ili Anas mengatakan, penetapan Untung dilakukan usai pihaknya mendapatkan cukup bukti. Dari keterangan pelaku dan saksi, kejadian meninggalnya kelima warga Perum Kodau disebabkan oleh minuman yang diracik Untung.

“Pelaku juga mengakui perbuatannya bahwa telah meracik minuman itu,” kata Ili di Bekasi, Minggu (22/4).

Sebelumnya, lima warga dikabarkan meninggal secara beruntun, yakni Imron, 47, Hermadi, 58, Yopi Arnes, 50, Herry Zantol Baso, 57, dan Alvian, 52, tewas diduga keracunan setelah menenggak miras yang diracik Untung. Korban Imron lebih dulu meninggal dunia pada Sabtu (14/3) atau sehari seusai menenggak miras itu.

Keempat rekan korban, menggelar kembali pesta miras pada Sekasa (17/4) di rumah salah satu warga, Elvis. Satu per satu korban berjatuhan yang diawali dengan muntah, dadan sesak hingga pandangan kabur. Pada Rabu (18/4) pukul 14.00 WIB, Alvian meninggal dunia. Kepergiannya kemudian disusul Yopi yang tewas pada Kamis (19/4) pukul 00.30 WIB, Herry pada Kamis (19/4) pukul 01.40 WIB, dan Hermadi pada Jumat (20/4) pukul 08.00 WIB.

Meski jenazah kelima pria belum sempat diautopsi, tetapi polisi menyakini kematian mereka karena menenggak miras oplosan. Selain itu, polisi juga masih menunggu hasil uji laboratorium cairan yang diduga alkohol di rumah pelaku.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp2 miliar. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya