Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Pemerintah Harus Tegas Tindak Aplikator

Aya/Cah/J-1
27/3/2018 05:45
Pemerintah Harus Tegas Tindak Aplikator
(MI/Panca Syurkani)

BANYAKNYA aksi kriminal yang melibatkan pengemudi transportasi daring menimbulkan pertanyaan siapa yang harus bertanggung jawab. Apakah pemerintah selaku pembuat regulasi atau pengelola aplikasi yang lemah dalam persyarat-an rekrutmen mitra kerja?

Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan menyatakan aksi kriminal terus terjadi disebabkan pemerintah tidak tegas. "Sampai saat ini tidak ada penyelesaian atau upaya pemerintah menyelesaikan masalah buruknya keamanan dalam layanan transportasi daring," papar Azas, kemarin.

Keburukan itu diperparah sikap perusahaan aplikator yang lepas ta-ngan. Perusahaan aplikator tidak bisa bertindak tegas karena menggunakan model kerja sama kemitraan dengan para transportasi daring.

"Perusahaan pemilik aplikasi (aplikator) berkukuh mereka hanya penyedia aplikasi dan bukan perusahaan transportasi," imbuhnya.

Sikap para aplikator, menurut Ketua Forum Warga Jakarta itu berten-tangan dengan Peraturan Menteri Perhu-bungan No 108 Tahun 2017 (PM 108/2017). Dalam PM 108/2017 diatur bahwa aplikator tidak boleh bertindak sebagai operator angkutan umum dan tidak boleh menerbitkan izin operasio-nal transportasi daring.

Akan tetapi, nyatanya para aplikator sampai hari ini terus saja menerbitkan izin operasional transportasi daring dan menentukan tarif serta promo tarif seperti operator angkutan umum. "Atas pelanggaran terhadap PM 108/2017 ini, pemerintah diam saja sampai hari ini," lanjut Azas.

Alhasil, para aplikator transportasi daring tetap bebas merekrut mitra atau menerbitkan izin operasional transportasi online secara liar dan asal-asalan tanpa pengawasan terhadap mitranya. Pelanggaran aplikator ini dilakukan secara terbuka tanpa pengawasan dan tindakan penegakan peraturan oleh pemerintah.

Jangan terulang

Penanggung jawab keamanan pengguna transportasi daring dipertanyakan menyusul pembunuhan terhadap Yun Siska Rochani pada 18 Maret. Ayah Yun Siska, Supandi, meminta peristiwa yang menimpa anaknya tidak terulang dan pihak aplikator harus dapat memberikan keamanan.

"Saya sebagai orangtua korban berharap kejadian ini mudah-mudahan tidak akan terulang lagi dan mudah-mudahan dari pihak aplikator dapat meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi konsumennya," katanya setelah menerima kunjungan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Minggu (25/3).

Saat itu Budi Karya juga meminta aplikator Angkutan Sewa Khusus (ASK) bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan penumpang. "Kita akan minta aplikator memperbaiki sistem keamanan dan keselamatan bagi pengguna jasa ASK agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," cetusnya.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Budi mengimbau pihak aplikator ASK datang menemui keluarga korban. "Saya mengharapkan mereka (aplikator) harus datang, harus tanggung jawab. Ini suatu kehilangan yang besar bagi keluarga almarhum," tandasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya