Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Karena Sedarah, Saksi PT First Travel Mundur

KG/J-1
27/3/2018 05:00
Karena Sedarah, Saksi PT First Travel Mundur
(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

AGUS Junaedi mengundurkan diri sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah PT First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, kemarin.

Pengunduran diri itu lantaran Agus dan terdakwa Direktur Utama PT First Travel Andika Surachman terikat keluarga sedarah. Menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Depok Sobandi, keluarga sedarah dari terdakwa tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi sesuai Pasal 168 KUHP.

Agus merupakan mantan karyawan PT Frist Travel. Jaksa penuntut umum menghadirkan yang bersangkutan sebagai saksi untuk ketiga terdakwa yakni Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan Siti Nuraidah Hasibuan.

Saksi kemudian menyatakan mundur setelah terungkap identitasnya. Sobandi mengecek identitas diri para saksi yang berjumlah sembilan orang. Saat ditanya Sobandi, Agus mengaku masih keluarga sedarah dengan Andika.

Terdakwa Andika, Anniesa dan Siti alias Kiki diseret ke meja hijau karena menipu dan menggelapkan dana perjalanan umrah milik 63.310 orang calon jemaah lewat jasa biro perjalanan PT Frist Travel senilai Rp905 miliar.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya