Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Anies Janjikan Pemutihan Denda BBN-KB

Nic/J-1
27/3/2018 04:45
Anies Janjikan Pemutihan Denda BBN-KB
(ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan berjanji menghapus denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan. Kebijakan itu akan diterapkan tahun ini, namun periodenya belum ditentukan. "Nanti kita rancang diberikan kesempatan untuk kebebasan denda biaya balik nama," kata Anies, kemarin.

Jika janji Anies itu terealisasi, masyarakat yang terlambat membayar pajak, cukup membayar tagihan pokoknya saja tanpa denda. Kebijakan serupa pernah dilakukan Pemprov DKI selama satu bulan pada periode November-Desember 2017. Saat itu, Pemprov DKI menghapus denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Anies memproyeksikan capaian pendapatan daerah dari PKB mencapai Rp8 triliun dan BBN-KB Rp5,7 triliun pada 2018. Per 26 Maret, capaian target pajak PKB sudah 22,8% dan BBN-KB mencapai 20%.

Saat ini terdapat 7,1 juta kendaraan roda dua dan 2,4 juta kendaraan roda empat di Jakarta. Di antara angka tersebut, terdapat 1,7 juta kendaraan roda dua dan 750 ribu kendaraan roda empat yang belum melakukan pendaftaran ulang.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya