Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Penyetopan Swastanisasi Air masih sekadar Janji

Nicky Aulia Widadio
26/3/2018 06:45
Penyetopan Swastanisasi Air masih sekadar Janji
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

LANGKAH Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menghentikan swastanisasi air sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) baru sebatas komitmen verbal. Batalnya penandatanganan restrukturisasi kontrak Perusahaan Daerah Air Minum (PAM) Jaya dengan mitra swasta mereka, PT Aetra Jakarta Air dan PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja) pada Rabu (21/3), hanya sebuah bentuk penundaan.

"(Penandatanganan) bukan batal, tapi ditunda. Kenapa ditunda? Simpel. Suratnya baru datang hari Selasa sore. Masa Rabu disuruh (tanda tangan)," kata Ketua Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Amin Subekti, saat ditemui.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan timnya akan mengkaji poin-poin restrukturisasi terlebih dahulu. Draf restrukturisasi kontrak itu memuat bahwa PD PAM Jaya akan beroperasi melayani pelanggan mulai 2019. PAM Jaya juga akan memiliki saham di Aetra dan Palyja.

Amin mengaku belum ada keputusan apapun terkait kontrak itu. Ia pun tidak dapat memastikan bahwa restrukturisasi itu bagian dari upaya menindaklanjuti putusan MA.

"Kita masih mengkaji draf restrukturisasi itu. Belum ada decision apa pun, yang jelas kita kaji semuanya. Termasuk pembentukan tim," tutur dia.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan Pemprov DKI komit untuk menghentikan swastanisasi pengelolaan air sesuai putusan MA. Sandiaga berjanji akan menjalankan putusan itu dengan tingkat keseriusan yang tinggi.

Namun, Sandiaga tidak memastikan kapan dan bagaimana putusan MA itu bisa dilaksanakan.

"Ini dilakukan oleh PAM Jaya bersama-sama melalui pembicaraan dengan mitra-mitranya. Tapi Pemprov pasti akan memfasilitasi untuk segera dieksekusinya putusan MA tersebut," tutur Sandiaga.

Pemprov DKI mengaku akan membentuk tim terkait dengan restrukturisasi tersebut. Tim itu akan melibatkan ahli, partisipasi masyarakat, PAM Jaya, serta pemangku kebijakan di lingkup Pemprov DKI.

Jangan janji normatif

MA dalam putusan yang diterbitkan pada Oktober 2017 menilai, kerja sama antara PD PAM Jaya dan dua mitra swastanya sejak 6 Juni 1997 itu tidak meningkatkan pelayanan air bersih bagi warga Jakarta. Kerja sama PAM Jaya dengan dua perusahaan swasta itu pun dinilai MA telah melanggar Perda No 13/1992 tentang PAM DKI Jakarta sehingga Pemprov DKI diperintahkan memutuskan kontrak PAM dengan keduanya.

Desakan masyarakat untuk segera menghentikan swastanisasi air kian menguat pascaputusan itu. Dalam pertemuannya dengan gubernur pada Kamis (22/3), Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mendesak agar putusan MA segera dilaksanakan.

Seusai pertemuan itu, perwakilan KMMSAJ, Arif Maulana, menilai jawaban Anies atas desakan mereka masih bersifat normatif. "Yang jelas beliau bilang akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung. (Pembicaraan) tidak sampai ke teknis karena menghindari pembicaraan teknis tadi sepertinya," kata Arif di depan Balai Kota Jakarta, Kamis lalu.

Arif menilai rencana PD PAM Jaya merestrukturisasi kontrak kerja sama dengan Aetra dan Palyja ialah upaya mengaburkan pelaksanaan putusan MA. KMMSAJ dengan tegas menolak restrukturisasi itu.

"Itu kan artinya revisi kerja sama yang tetap dilanjutkan. Bukan itu perintah MA," tegasnya.

(J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya