Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Soal Alexis, Anies saja yang Handle

Nic/J-3
26/3/2018 06:15
Soal Alexis, Anies saja yang Handle
(MI/Arya Manggala)

TERSEBARNYA rencana penutupan tempat hiburan Alexis pada Kamis (22/3) berbuntut kemarahan Gubernur Anies Baswedan. Ia menyebut akan memberi sanksi kepada jajarannya. Hal ini sempat menimbulkan situasi yang disebut DPRD DKI sebagai disharmoni antara pemprov dan wartawan. Berikut petikan wawancaranya.

Apa benar bawahan tidak boleh ngomong ke media? Kenapa?

Jadi, saya handle semuanya supaya disiplin. Udah sampaikan kan, supaya disiplin. Nanti saya akan paparkan ketika semua sudah siap. Itu aja.

Kenapa? Kan info soal Alexis bukan dari pejabat bapak.

Memang bukan.

Lalu, apa yang didisiplinkan? Surat itu kan tidak rahasia?

Saya katakan dari kemarin, tidak rahasia.

Menurut Pak Yani (Kasatpol PP) suratnya rahasia, tapi dikirimkan ke beberapa instansi?

Itu kan dikirim ke beberapa, kalau dari sisi klasifikasi itu bukan surat status rahasia, dan itu tidak penting, sama sekali tidak penting. Kita enggak ngurusin surat, kita ngurusinnya penegakan Perda.

Lalu, apa yang didisiplinkan dari SKPD?

Saya sudah ngobrol sama mereka. Anda tuh membayangkan pendisiplinan itu diberhentikan ya, dipecat, enggaklah. Pendisiplinan itu diberi tahu harus begini, ini caranya begini. Itu saja.

Dilarang bicara ke media?

Sekarang semua saya yang bicara. Bukan ada larangan. Saya yang bicara.

Untuk semua hal?

Untuk urusan ini (Alexis) saja. Bahkan, dengan Pak Wagub (Sandiaga Uno) pun saya katakan saya yang akan bicara, terkait dengan penertiban usaha pariwisata sampai langkah-langkah kita semuanya tuntas.

Tapi kebijakan lain media tetap bisa koordinasi dengan SKPD?

Bebas, enggak masalah. Ini adalah efek dari langkah-langkah apa sih problem dari surat kemarin itu. Bukan surat bocornya kok, bukan. Penertiban itu bukan dengan mengerahkan 325 orang, di situ letak masalahnya.

Jadi yang mau didisiplinkan adalah soal pengerahan personel itu?

Sudah itunya keliru, beredar pula seakan-akan pemprov akan melakukan itu.

Pak Yani bilang pengerahan perlu karena tidak bisa meng-under estimate keadaan.

Nanti saya akan tunjukan bahwa untuk menegakkan peraturan itu tidak perlu seperti itu.

Artinya, surat permintaan personel itu tanpa persetujuan Anda sebagai gubernur?

Anda lihat saja, ada tembusan gubernur enggak di draf itu?

Berarti tanpa persetujuan Anda sebagai gubernur?

Karena itulah, karena itu saya tegaskan problem di surat itu bukan nyebar bocorannya, bukan. Tapi bahwa surat itu tidak sejalan dengan cara-cara yang mau kita terapkan di Pemprov DKI.

Berarti surat itu tanpa persetujuan gubernur?

Isi dari surat itu yang tidak sesuai? 300 sekian (personel), kita enggak perlu begitu. Karena itulah saya katakan perlu saya disiplinkan. Berhenti semuanya. Saya yang pegang komunikasi. Boleh saya melakukan itu.

Soal pelanggaran Alexis, kenapa tidak diinfokan ke publik? Kan sudah ada buktinya?

Dari mana buktinya ada?

Kalau belum ada bukti kan tidak mungkin gerak dong?

Nanti saya jelaskan semuanya ketika sudah tuntas. Anda tahu kebiasaan saya. Bereskan dulu, matang, baru disampaikan.

Status Alexis sekarang bagaimana?

Pokoknya penjelasan hari ini adalah akan kita akan tuntaskan. Setelah tuntas baru jalan.

Jadi izin Alexis masih berlaku sampai sekarang?

Saya tidak menjawab itu.

Waktu kampanye, Anda sebut Alexis yang akan ditutup, bukan tempat hiburan secara umum. Ada anggapan pergub itu dibuat khusus untuk menutup Alexis?

Orang boleh berinterpretasi. Saya enggak bisa melarang. Sama sekali saya enggak bisa melarang. Negara, pemerintah, tidak bisa mengatur pikiran orang. Enggak bisa. Kalau ada orang menginterpretasi, itu hak mereka. Siapa pun enggak boleh larang orang menginterpretasikan.

Tapi pergub itu kan tidak berlaku surut, artinya kalau Alexis melanggar sebelum...

Nah, sekarang saya jelasin ya, pelanggarannya itu harus pelanggaran perda, oke. Pergub itu tidak mengatur soal pelanggaran. Pergub itu mengatur cara kita melaksanakan Perda, oke. Tapi kalau tindakannya harus tindakan sesuai atau melanggar pergub, jadi bukan, eh perda. Pergub adalah mengatur cara kita mengeksekusi perda. Jadi bukan melanggar pergub. Kalau melanggar atau sesuai itu perda. Pergubnya itu menerjemahkan cara kita melaksanakan, melaksanakan mengeluarkan TDUP (tanda daftar usaha pariwisata), ini caranya, melaksanakan pengawasan, begini caranya, melaksanakan penindakan, begini caranya. Tapi pergub itu turunan dari perda. Tapi kalau mau menilai sebuah kegiatan itu sesuai aturan atau tidak maka alat pembandingnya adalah perda.

Alexis, kalau pelanggaran terjadi sebelum ada pergub bagaimana? Meski itu turunan perda, tapi kan eksekusinya berdasarkan pergub?

Nanti dulu, kita belum berdiskusi soal putusannya ya, belum tahu. Tapi saya jelaskan garis besar saja. Bahwa Pergub itu menerjemahkan perda. Dan pergub kita disesuaikan dengan peraturan menteri yang terbaru. Dan peraturan menteri yang baru mengatur bahwa TDUP itu dijadikan satu kesatuan, bila manajemen dan lokasinya sama.

Kalau soal (sanksi) berdasarkan laporan media massa itu apa ada kajian dulu pak?

Iya dong, mana percaya sama mediamu, langsung. Aku sih bertanya sampai dua-tiga kali sebelum baca.

Jadi intinya sudah kroscek ya?

Apalagi Anda yang nulis, wih saya baca dua-tiga kali. Kita akan melakukan investigasi jangan percaya begitu saja, tidaklah pasti melakukan verifikasi. Apalagi, yang tendensius-tendensius, wih verifikasinya double.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya