Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
LAMPU kuning buat penyelenggara tempat hiburan yang kedapatan melakukan pelanggaran. Izin usaha mereka bisa dicabut secara keseluruhan.
Dalam pasal 54 hingga 56 dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, disebutkan soal penyatuan izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP)
Jika sebuah manajemen usaha pariwisata memiliki berbagai anak usaha di satu lokasi, kalau ada satu yang melanggar, seluruhnya akan terdampak. Itu terjadi lantaran Pemprov DKI menyatukan izin TDUP mereka.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengaku tidak khawatir dengan penerapan aturan-aturan tersebut. Menurut dia, langkah ini diambil karena Pemprov tidak menoleransi praktik peredaran narkoba, prostitusi dan perjudian.
"Kalau investasi yang sekarang, good customers, good investors mereka akan senang. Pariwisata yang diinginkan oleh DKI ke depan adalah pariwisata berbasis ekonomi kreatif, berbasis budaya, dan kearifan lokal. Kalau ada yang macam-macam, narkoba, prostitusi, perjudian, kita tidak ada toleransi sama sekali. Itu yang sudah dicanangkan dan teman-teman pengusaha justru mengapresiasi," jelas Sandiaga, Sabtu (17/3).
Bahkan ia menuturkan bahwa pemberitaan di media massa terhadap penyimpangan, bisa menjadi bukti awal untuk melakukan penindakan terhadap tempat hiburan malam.
Sebelumnya, Kepala Bidang Industri Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Toni Bako membenarkan, jika pemberitaan media bisa jadi dasar atau bukti pertimbangan dijatuhkan sanksi berupa pencabutan izin.
Dinas Pariwisata tengah membuat petunjuk pelaksana dan kajian, terkait batasan bagaimana pemberitaan itu bisa dijadikan alat bukti atau dasar untuk menutup tempat hiburan yang melakukan pelanggaran. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved