Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
LAPORAN dari media massa efektif membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengawasi industri pariwisata dan hiburan.
Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno. Pasalnya, pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, informasi dari media massa atau laporan masyarakat, dapat dijadikan bukti pertimbangan untuk mencabut izin usaha dari tempat hiburan yang melanggar.
Hanya saja Sandiaga menjelaskan, tetap akan ada verifikasi yang dilakukan oleh Pemprov atas laporan tersebut. Namun, dia tidak menjelaskan teknis pelaksanaannya.
Menurut dia, Pemprov DKI akan kesulitan bila melakukan pengawasan sendiri terhadap tempat-tempat hiburan malam.
"Harus ada verifikasi. Tapi kita merasakan banget dari media massa, teman-teman yang membantu melaporkan itu efektif. Ada pelanggaran pariwisata di mana, Pemprov langsung cepat bergerak. Ini adalah kolaborasi yang kita inginkan juga. Kalau kita mengawasi sendiri, enggak mungkin bisa," kata Sandiaga di Pantai Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (17/3).
Pada pasal 54 hingga 56 dari Pergub tersebut, tertulis bahwa Pemprov DKI bisa mencabut tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) sebuah usaha pariwisata, berdasarkan hasil temuan di lapangan maupun informasi yang bersumber dari media massa dan/atau pengaduan masyarakat. Apalagi jika pihak pengelola melakukan pembiaran.
Hal ini berlaku untuk pelanggaran berupa peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika, prostitusi, serta perjudian. Pencabutan izin usaha bahkan bisa dilakukan tanpa teguran terlebih dulu. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved