Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Tim Pengawasan Air Tanah Pantau Gedung Bertingkat

Selamat Saragih
16/3/2018 15:17
Tim Pengawasan Air Tanah Pantau Gedung Bertingkat
(ANTARA)

SEMUA gedung bertingkat dan komplek perumahan harus taat aturan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti peraturan daerah tentang instalasi pengelolaan air limbah, sumur resapan, dan penggunaan air tanah.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya sudah bentuk Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah serta Pemanfaatan Air Tanah pada Bangunan Gedung dan Perumahan, yang telah dibentuk berdasarkan Keputusan Gubernur No.279/2018.

"Hari ini adalah hari kelima kita turun ke lapangan melakukan pemeriksaan. Kegiatan ini sangat penting bagi masa depan DKI Jakarta agar pengelolaan lingkungan hidupnya lebih baik lagi," kata Anies saat bertindak sebagai pembina apel Tim Pengawasan Terpadu, di Jakarta, Jumat (16/3).

Menurut Anies, pemeriksaan itu sangat berguna untuk membangun kesadaran masyarakat, terutama pemilik dan pengelola gedung tinggi agar semakin peduli terhadap lingkungan.

"Bila kita lakukan secara masif di seluruh bangunan di Ibu Kota, maka pengelolaan lingkungan hidup di Jakarta jauh lebih baik," ungkapnya.

Anies menjelaskan, sebagai langkah awal Tim Pengawas Terpadu ini akan melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 80 gedung bertingkat di sepanjang Jl MH Thamrin dan Jl Sudirman.

"Saya berpesan, laksanakan tugas dengan profesional, penuh rasa tanggung jawab, dan selesaikan tepat waktu," pintanya.

Apel ini juga diikuti sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) seperti Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko, Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah, serta Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Benny Agus Chandra. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya