Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Situs Pemprov pernah Diretas

Sru/Ant/X-6
15/3/2018 09:11
Situs Pemprov pernah Diretas
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

ENAM orang yang masuk dalam Surabaya Blackhat (SBH) dilaporkan pernah meretas enam situs milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut diketahui seusai pemeriksaan intensif terhadap tiga tersangka anggota SBH yang telah ditangkap tim dari Polda Metro Jaya.

Kasubdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKB Roberto Pasaribu mengatakan ketiga tersangka masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Surabaya. Mereka ialah NA, 21, KPS, 21, dan ATP, 21. Mereka dikatakan pernah juga melakukan peretasan terhadap enam situs pemerintahan.

"Perkembangan terbarunya bahwa mereka sekitar tahun 2016 sampai 2017 itu yang bertanggung jawab atas peretasan enam situs pemerintahan di Jawa Timur. Ada website pemerintahan kabupaten," ujar Roberto.

Roberto menambahkan, peretasan tersebut sudah berlangsung cukup lama meskipun ia tidak merincinya. Hal itu, kata dia, lantaran ketiga tersangka masih dalam proses pemeriksaan.

Sebelumnya, kelompok peretas SBH itu diduga telah meretas 3.000 lebih situs dan sistem elektronik. Mereka juga telah meretas situs di lebih dari 44 negara. Pelaku meretas situs yang berkonsentrasi dalam aktivitas bisnis. Salah satu yang diretas ialah sistem elektronik The City of Los Angeles America.

"Negara ini termasuk perusahaan yang memiliki database. Database ini artinya pengunjung atau mungkin customer yang banyak. Saya tidak bisa memberi tahu, tapi semua bergerak di bidang bisnis, private business. Kalau untuk situs pemerintahan yang terdeteksi baru satu The City of Los Angeles, Amerika. Tapi itu sistem elektronik, bukan situs yang mereka retas," ungkapnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (13/3), menyatakan penyidik Subdirektorat Cyber Crime Direktorat Reserse Krimanal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka peretas situs di 44 negara. Melalui operasi peretasan itu, ketiganya dilaporkan bisa meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

"Mereka meraup keuntungan Rp50 juta sampai Rp200 juta selama satu tahun. Itu per orang, bukan kelompok," kata Argo Yuwono.

Modus tersangka dalam mengeruk keuntungan ialah menerobos sistem keamanan website. Setelah masuk, mereka mengancam admin atau pemilik website akan membocorkan dokumen jika tidak dikirimi sejumlah uang.

"Setelah (situs) diretas, mereka (tersangka) kirim e-mail ke admin dengan capture dokumen dan mengirim pesan apakah mau diperbaiki seperti semula, tapi harus membayar sejumlah uang sekitar Rp20 juta sampai Rp30 juta untuk penebusan," tambah Argo.

Mereka dilaporkan merupakan anggota SBH yang juga komunitas siber beranggotakan ratusan hacker. Polri masih mencari tiga pelaku lainnya. Pelaku yang ditangkap terancam jeratan UU ITE dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya