Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Polisi Kejar Penyebar Hoaks OTT Wali Kota Depok

Kisar Rajaguguk
13/3/2018 18:19
Polisi Kejar Penyebar Hoaks OTT Wali Kota Depok
(thinkstock)

MASYARAKAT Kota Depok diperingatkan jangan menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian. Hukuman pidana sudah menanti mereka yang melakukannya.

"Saya mengimbau masyarakat, khususnya warga di Kota Depok, untuk tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terbukti kevalidannya. Penyebar informasi hoaks bisa terancam Pasal 28 ayat 1 dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara," tegas Kepala Polres Depok Komisaris Didik Sugiarto, Selasa (13/3).

Jadi, tegas Didik, mulai saat ini setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan berantai lewat perangkat elektronik itu. Saat ini banyak pesan bohong berseliweran di tengah masyarakat.

"Pokoknya, siapapun jika terbukti menyebarkan berita hoaks dan ujaran kebencian akan diciduk dan masuk sel," tandasnya.

Penegasan itu disampaikan Didik disela acara Deklarasi Anti Hoaks bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok di Polres Depok, Jalan Margonda Raya, Pancoran Mas.

Ditegaskan Didik bahwa saat ini hoaks sudah menjadi virus. Jika tidak diberantas bisa berdampak negatif untuk keutuhan bangsa. Karena memicu adanya tindakan pidana, kejahatan maupun konflik komunitas, konflik kelompok. "Ini tentunya langkah yang kita lakukan untuk mengurangi dan mencegah hoaks,” tukasnya.

Dirinya mengimbau agar masyarakat lebih arif dan bijaksana dalam menggunakan media sosial. Karena hoaks merupakan sebuah konstruksi tindak pidana.

Sejumlah konten berbau hoaks yang telah mereka sebarkan antara lain penyerangan tokoh agama, dan Wali Kota Depok terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Itu berita hoaks yang sedang kami usut," tegasnya.

Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna menuturkan, pihaknya sepakat untuk menghindari berita hoaks. Dengan deklarasi ini diharapkan semua elemen bisa meberantas terjadinya berita hoaks. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya