Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
MUSISI Ahmad Dhani diperiksa jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan hampir 3,5 jam, Senin (12/3).
Pemeriksaan dilakukan usai penyidik Polres Jakarta Selatan melakukan pelimpahan tahap dua, yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti Dhani diperiksa jaksa dalam kasus cuitan sarkastis di akun media sosialnya. Namun, usai diperiksa ia tidak ditahan
Kepala Kejari Jakarta Selatan Raimel Jesaya mengatakan, jaksa mempertimbangkan alasan subjektif dan objektif untuk menentukan ditahan atau tidaknya seseorang.
Salah satunya ancaman hukuman harus di atas 5 tahun dan tidak berusaha menghilangkan barang bukti.
"Kami harus mempertimbangakan syarat KUHAP ada syarat subjektif dan objektif. Apakah yang bersangkutan tak melarikan diri, atau menghilangkan diri atau mengulanginya lagi," kata Raimel, Senin (12/3)
Sementara itu, Dhani juga tidak dicekal kejaksaan. Ia menyebut selama ini Dhani tidak ditahan, maka ia tidak dicekal asalkan bersikap kooperatif.
Dhani dilaporkan Jack Boy Lapian selaku relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Polres Jakarta Selatan terkait cuitan di akun media sosial Twitter miliknya. Dalam cuitan tersebut, Dhani menyatakan bahwa siapapun yang mendukung penista agama adalah bajingan dan perlu diludahi.
Dhani diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved