Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Polisi Jangan Buru-Buru Tahan Penyebar Hoaks

Putri Anisa Yuliani
09/3/2018 19:06
Polisi Jangan Buru-Buru Tahan Penyebar Hoaks
(Ilustrasi)

PIHAK kepolisian sebaiknya tidak buru-buru menahan dengan maksud memenjarakan pihak yang menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Hal itu terungkap dalam diskusi yang digelar Indonesia Watch for Democracy di Jakarta, Jumat (9/3). Salah satu pembicara, Ray Rangkuti mengatakan, tak semua pihak menyebarkan hoaks dengan tujuan ingin menjatuhkan pihak tertentu, atau terkait dengan tujuan tertentu dan untuk mendapatkan hal tertentu seperti finansial.

"Sebaiknya jangan buru-buru ditahan. Karena bisa jadi dia tidak ada kaitannya dengan pihak-pihak tertentu, tidak ada tujuan untuk menjatuhkan, tidak ada maksud untuk mendapatkan uang," ujar Ray.

Ia menegaskan, kejahatan penyebar dan pembuat hoaks memang patut dihukum berat tetapi harus dilihat situasi pelaku penyebar.

"Bisa saja ia menyebar karena merasa memiliki keterikatan saja, tanpa ada tujuan ingin menjatuhkan seperti yang terjadi beberapa waktu lalu kan. Dia sudah mengakui bahwa tidak terafiliasi dengan politik manapun. Jadi dibina sajalah," ujarnya.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang tidak memiliki daya nalar kritis yang tinggi, sehingga mudah percaya dengan berita hoaks dan tertarik menyebarkannya.

Selain itu, ada juga faktor bahwa tidak semua masyarakat memiliki kemampuan untuk mencari kebenaran berita yang dibaca atau didapat dari media sosial.

Untuk itu, yang paling penting adalah membangun daya kritis masyarakat untuk tidak serta merta percaya berita yang tidak jelas asal usulnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya