Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
ANGGOTA Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri membekuk pelaku penerima uang hasil pembobolan bank asal Singapura, DBS.
Tersangka berinisial BFH ditangkap di klaster kawasan Kelapa Gading Serpong, Karawaci, Tangerang, Kamis (8/3) sekitar pukul 00.35 wib. Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya mengatakan tersangka menerima uang hasil kejahatan pembobolan rekening Dali Agro Corps di Bank DBS Singapura senilai US$50 ribu atau Rp662.617.450.
Setelah dana tersebut masuk ke salah satu rekening yang dibuatnya dengan dokumen palsu, tersangka melakukan transaksi perbankan senilai US$50 ribbu dengan penarikan tunai sebanyak 22 kali.
"Tersangka menggunakan KTP palsu atas nama FFA untuk membuka rekening tabungan di bank Danamon Pinangsia Karawaci, Banten atas nama tersebut. Dan di tanggal 3 Maret menerima transfer uang tindak pidana itu," jelas Agung, Jumat (9/3)
Menurut tersangka yang kini mendekam di rutan Bareskrim Polri, ia membuka rekening tersebut karena dimintakan oleh rekannya MCI yang kini masih buron.
"Uang yang telah ditarik itu telah diserahkan untuk kepentingan teman-teman dan sebagian untuk keperluan pribadinya," imbuh Agung.
Dari penangkapan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti yakni buku rekening yang diduga dibuat menggunakan kartu identitas palsu atas nama FFA, slip tranksi bank, kartu NPWP, perangkat komunikasi serta uang tunai yang diduga berasal dari pembobolan bank.
"Ini sudah diamankan oleh penyidik sebagai barang bukti, termasuk kami sudah mengetahui tersangka memiliki 17 rekening bank," cetusnya.
Agung menjelaskan dalam satu tahun atau sejak akhir 2016 hingga 2017, terjadi transaksi tanpa hak mikik nasabah Bank DBS. Rekening yang berhasil dibobol yakni milik nasabah Green Palm Capital Corp dan Dali Agro Corps di Bank DBS Singapura. Total kerugian yang ditanggung oleh dua nasabah tersebut senilai US$1.860.000 dari sembilan kali transaksi ilegal.
"Nasabah telah berupaya melakukan pengaduan dan komunikasi pada Bank DBS Singapura baik secara lisan maupun tertulis. Tapi setelah dari rekening bank penerima berada di sini, maka pelapor pada akhir April 2016 membuat laporan polisi pada Bareskrim, terhadap dugaan penerima hasil transfer dana yang berada di wilayah hukum Indonesia," paparnya.
Tersangka yang merupakan istri dari tersangka pembobol bank warga negara Nigeria ini, dikenakan pasal Tindak Pidana Transfer Dana Tanpa Hak dan atau Tindak Pidana Pemalsuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 UU Nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau pasal 263 (2) KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 5 dan atau 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Sementara itu, MCI yang merupakan suami BFH melakukan modus kejahatan dengan dengan membajak email (email hijacking). Tersangka mengirim email dengan nama pemilik rekening yang sepanlutnya direspons oleh pihak bank.
"Seakan mengirim email dengan menggunakan nama dari pemilik yang kemudian direspons oleh bank untuk dieksekusi. Lalu uang yang ada dalam rekeningnya dipindahkan ke tiga negara yaitu Hong Kong, Tiongkok dan kemudian ke Indonesia," ungkap Agung.
Di Indonesia, lanjut Agung, empat bank yang sudah berhasil diketahui dengan pengiriman uang US$50 ribu. Sedangkan aset yang sudah berbentuk beda senilai Rp40 juta juga sudah diamankan sebagai barang bukti.
"Jadi rekening yang dimiliki itu untuk menampung uang hasil kejahatan. Ke Hong Kong US$110 ribu, kemudian ke Tiongkok ada US$800 ribu dan yang ada di Indonesia kurang lebih US$90 ribu," tandasnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved