Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DINAS Perhubungan (Dishub) Kota Depok mencabut izin operasional 43 angkutan umum perkotaan (angkot) yang beroperasi di wilayah setempat.
Angkot yang dicabut izinnya ialah yang dianggap tidak memenuhi standar operasional dan kemanan penumpang.
Kepala bidang Angkutan Dishub Kota Depok Anton Tofani Muharraam menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menempuh langkah tersebut karena ada sejumlah pengusaha mengoperasikan angkot di atas usia maksimum 10 tahun.
Ia mengatakan, Pemkot Depok telah melarang angkot yang berusia lebih dari 10 tahun beroperasi mulai Desember 2017. Dishub mengancam untuk mengandangkan kendaraan yang tetap beroperasi melayani penumpang.
Sejak dikeluarkannya Peraturan Daerah (Perda) No 13 Tahun 2013 tentang pembatasan usia kendaraan angkutan umum, pihaknya telah menyosialisasikan dan menindaknya dengan pengandangan bagi angkutan yang berusia lebih 10 tahun. "Perda itu harus diterapkan," kata Anton, Jumat (9/3).
Sejauh ini Anton melihat, banyak angkot di Kota Depok yang tidak layak tapi masih beroperasi. Sekalipun dalam beberapa hari lalu pihaknya melakukan operasi besar-besaran.
Anton mengaku sudah ada 43 izin trayek angkot yang telah ditutup dan dicabut izin operasionalnya. "Masih ada trayek yang bakal dicabut karena angkot di Kota Depok mencapai 2.884 unit," tutur Anton.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa kendaraan umum kapasitas 9-12 penumpang masa pemakainnya habis setelah 10 tahun, pelat nomor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang termakan usia tersebut berubah dari kuning ke hitam.
Ia menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali sebelum akhirnya izin kendaraan tersebut benar-benar dicabut. "Jika masih beroperasi melayani penumpang akan kami kandangkan," jelasnya.
Anton juga menyampaikan, saat ini banyak pengusaha angkot lalai memperpanjang izin trayek. Hal itu dapat dilihat dari penertiban yang digelar 1-9 Maret 2018, di terminal dan sub terminal angkot wilayah kota Depok. Sejumlah kendaraan terjaring saat penertiban.
Dengan banyaknya angkot terjaring, dan ditilang, Anton mengatakan akan merugikan ekonomi pengusaha maupun sopir angkot. "Karena itu, pengusaha angkot agar memperpanjang izin trayeknya, dan Dishub akan menjaring angkot yang tidak memiliki izin resmi maupun belum memperpanjang izin trayeknya," tandasnya. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved