Headline

Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.

PKL Melawai Berpeluang Dapat Izin Usaha

Nicky Aulia Widadio
07/3/2018 11:47
PKL Melawai Berpeluang Dapat Izin Usaha
(MI/PIUS ERLANGGA)

PEDAGANG kaki lima (PKL) di Melawai, Jakarta Selatan berpeluang mendapatkan izin usaha mikro kecil (IUMK).

Syaratnya, mereka harus bergabung dalam program OK-OCE. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menyiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengakomodasi hal tersebut.

"Jadi ada Pergub yang lagi didorong, tapi itu lebih ke arah usaha rintisan yang dimulai di rumah," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai Kota Jakarta, Rabu (7/3).

Sebanyak 75 PKL Melawai sudah didaftarkan untuk bergabung dalam pelatihan OK OCE di Kelurahan Melawai. Melalui pelatihan itu, mereka harus melewati tujuh tahapan, yakni pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perizinan, pemasaran, pelaporan keuangan, dan permodalan.

Jika para PKL telah melalui tujuh tahapan dalam OK-OCE, mereka akan diakomodasi dalam mengurus IUMK. Selama ini PKL binaan dari Pemprov DKI hanya memiliki tanda daftar usaha (TDU).

"Jadi (PKL) benar-benar memiliki izin usaha. Tapi mereka harus tergabung dalam OK-OCE, daftar dulu di kelurahan, diklarifikasi apakah mereka betul warga DKI," tutur Ketua Perkumpulan Gerakan OK-OCE (PGO) Faransyah Jaya saat dihubungi.

Untuk bisa menerapkan konsep itu, OK-OCE membutuhkan payung hukum berupa pergub tentang kewirausahaan terpadu. Pergub itu tinggal menunggu pengesahan dari Gubernur Anies Baswedan. Selain itu, juga akan terkait dengan revisi Peraturan Daerah tentang Perpasaran yang masih dibahas di DPRD DKI.

Faransyah menjelaskan, dengan izin usaha, Pemprov DKI dan PGO OK OCE juga akan mengakomodasi lokasi penataan mereka. Pilihannya antara lain di lokasi binaan, lokasi sementara, atau di gedung-gedung. Untuk penyaluran PKL ke gedung-gedung, akan berkaitan dengan Peraturan Daerah tentang Perpasaran yang saat ini masih dibahas di DPRD DKI. Dia memastikan, para PKL tersebut tidak akan kembali berdagang di trotoar atau pun di badan jalan.

"Kita harus lihat dulu produknya mereka (PKL) seperti apa, baru ditentukan lokasinya. Kalau di trotoar kan tidak boleh," tukas Faransyah.

Saat ini, Pemprov DKI sedang membicarakan soal lokasi penataan dengan pihak pengelola gedung untuk bisa menampung PKL Melawai. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya