Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
MAJELIS hakim mengevaluasi penerapan sistem lalu lintas satu arah di Kota Depok. Hal tersebut disebabkan adanya gugatan masyarakat yang diajukan ke Pengadilan Negeri Depok. Dalam sidang perdana, kemarin, dihadirkan perwakilan masyarakat selaku penggugat dan kuasa hukum. Pemkot Depok (tergugat I), DPRD Kota Depok (tergugat II), dan Polres Kota Depok (tergugat III). Seluruh tergugat diwakili kuasa hukum. Ketua majelis hakim PN Kota Depok Teguh Arifianto mengatakan, pemeriksaan sistem lalu lintas one way di Jalan Arif Rahman Hakim, Jalan Nusantara, dan Jalan Dewi Sartika, bertujuan meneliti fisik objek yang diperselisihkan. “Untuk itu, majelis hakim menggelar sidang pemeriksaan setempat (PS),” kata Teguh Arifianto. Peran PS ialah memperkuat keyakinan hakim dalam memutuskan perkara itu.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok Yusmanto menilai, apa yang terjadi terhadap pedagang di Jalan Arif Rahman Hakim, Nusantara, dan Dewi Sartika, Pancoran Mas, ialah imbas penyesuaian pola pergerakan masyarakat. Perubahan itu hanya berlangsung sementara. Ia yakin, saat masyarakat terbiasa dengan sistem one way, pergerakannya akan bisa sesuai kembali. “Tentunya kalau semua berjalan seperti yang diharapkan, kalau ada orang ingin beli di suatu tempat tertentu, mereka akan tetap jalan ke sana. Walaupun memutar, waktu tempuh lebih cepat,” dalih Yusmanto
Sementara itu, Abdurahman, warga Jalan Arif Rahman Hakim, mengatakan sejak akhir Juli 2017, saat one way diuji coba di tiga ruas jalan tersebut, warga harus menempuh perjalanan yang panjang jika hendak berbelanja ke pasar. Omzet para pedagang yang berjualan di ketiga Jalan tersebut turun. “Kondisi inilah yang membuat masyarakat di sana melayangkan gugatan ke pengadilan,” katanya. (KG/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved