Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan, untuk kesekian kalinya, bermaksud memenuhi janji politiknya. Kali ini bersama pasangannya, Sandiaga Uno, mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu akan mengaktifkan kembali becak di Jakarta.
Namun, janji populis Anies tidak akan melenggang mulus karena sejumlah pengamat mengingatkan supaya Pemerintah Provinsi DKI merevisi dulu dua peraturan daerah (perda), yakni Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 5/2014 tentang Transportasi, sebelum melangkah lebih jauh.
"Bila kedua perda itu tidak direvisi, secara hukum pengaktifan kembali becak tidak diakui. Saya rasa soal ini harus dikaji sekali, ya, karena pengawasannya harus ketat," papar pengamat transportasi Universitas Trisakti Yayat Supriyatna, kemarin.
Perda tentang Ketertiban Umum pada Pasal 29 ayat 1 mengamanatkan setiap orang dilarang melakukan usaha pembuatan, perakitan, penjualan, dan memasukkan becak atau barang yang difungsikan baik sebagai becak maupun sejenisnya. Mengusahakan kendaraan tersebut sebagai transportasi umum bisa dilakukan hanya dengan persetujuan gubernur.
Sementara itu, Perda No 5/2014 tentang Transportasi belum mencantumkan keberadaan becak sebagai moda transportasi. "Kalau sampai pengawasannya dan aturannya lemah, bukan tidak mungkin ribuan tukang becak dari kampung berdatangan ke Jakarta. Kalau sudah begitu, nanti kita akan mempertanyakan sebenarnya untuk siapa kebijakan ini?" tandas Yayat.
Sebelum sampai pada kajian, Yayat mengingatkan Anies untuk memperjelas esensi dari kebijakan yang akan diberlakukan nanti di Jakarta. Pertama, apakah warga Jakarta benar-benar membutuhkan transportasi ini atau semata untuk keadilan sosial.
Ia khawatir banyaknya becak bisa tidak terserap pasar dan menimbulkan persoalan baru. Apalagi ibu-ibu zaman now tak lagi bergantung pada becak. Mereka tinggal telepon ke pasar dan barang-barang yang diperlukan akan diantar ke rumah.
Sebelum nasi jadi bubur, lanjutnya, Pemprov DKI harus betul-betul mengaji zonasi mana becak boleh beroperasi dan pada radius berapa ia boleh berkeliaran. Perlu dipertimbangkan pula becak jangan sampai bentrok dengan ojek pangkalan.
"Supply dan demand harus diketahui betul. Jangan sampai becaknya banyak, tapi penumpangnya sedikit. Bisa-bisa banyak yang menganggur nanti," imbuhnya.
Wakil Ketua DPRD Mohammad Taufik sepakat dengan rencana Anies asalkan becak beroperasi di perkampungan. Berdasarkan pengamatannya, masih banyak di perkampungan yang menggunakan becak bahkan sewa sepeda seperti di Jakarta Utara.
"Tidak masalah selama itu di kampung-kampung ya. Di tempat saya Warakas, Tanjung Priok, masih banyak itu. Kecuali kalau dia ke jalan besar, siapa yang mau jamin dia enggak kena truk-truk besar itu?" jelas Taufik.
Keadilan sosial
Mengaktifkan kembali becak, menurut dia, sama artinya mengisi satu ketimpangan keadilan sosial. Rakyat kecil masih membutuhkan transportasi tersebut dan pemerintah wajib menyediakan sarana dan prasarananya.
Hanya, masalahnya sekarang, kawasan mana yang disebut perkampungan dan wilayah mana perkotaan sulit membedakannya. Lima wilayah mulai Jakarta Pusat hingga Jakarta Timur sudah menyatu dengan sebutan Ibu Kota Jakarta.
Kalau satu wilayah disebut perkampungan berdasarkan keberadaan becak, cukup mudah menemukan kampung dimaksud. Sehari-hari bisa disaksikan becak parkir berjejer di depan Pasar Muara Angke, Jalan Dermaga I Muara Angke, Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Asam, 60, tukang becak yang hingga pukul 14.00 WIB baru dua kali kebagian penumpang, tampak lesu. Di kantong Asam baru terkumpul dua lembar uang pecahan Rp10 ribu. Itu tentu tidak cukup untuk menafkahi istri dan satu orang anaknya yang masih duduk di bangku SMA.
"Saya jadi tukang becak sejak 1970-an. Tapi baru 2010 saya mangkal di Muara Angke ini. Anak saya ada tujuh. Enam sudah berkeluarga. Satu lagi yang masih sekolah," tutur Asam yang menyesali profesinya sebagai tukang becak tidak bisa mengangkat derajat ekonomi keluarganya.
Setiap harinya Asam menanti penumpang yang menuju dermaga dan Pasar Ikan. Jarak antara Pasar Jaya Muara Angke ke dermaga kurang lebih 500 meter, sementara ke Pasar Ikan 900 meter. Sekali jalan ia mematok harga Rp5.000-Rp20.000. Rutenya sebatas itu. Kondisi fisik yang renta tidak memungkinkan lagi mengayuh sepeda lebih jauh.
Selain di Pasar Ikan Muara Angke, becak-becak terlihat berkeliaran di sekitar Jakarta Utara. Salah satunya di Jalan Muara Baru. Di Pasar Ikan sendiri ada tiga titik tempat becak mangkal menunggu penumpang. (J-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved