MG Ditutup Illigals Tetap Buka, Penegakan Hukum Berstandar Ganda

20/12/2017 09:00
MG Ditutup Illigals Tetap Buka, Penegakan Hukum Berstandar Ganda
(ANTARA)

PEMBERANTASAN narkoba di tempat hiburan di Jakarta masih setengah hati. Kata ‘perang terhadap narkoba’ berhenti di tataran ucapan saja karena penindakannya masih tebang pilih.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta baru saja mencabut izin Diskotek MG International Club, Jakarta Barat, karena tertangkap tangan menjadi tempat produksi sabu cair. Namun, tempat lain yang juga terbukti ada peredaran narkoba masih bebas beroperasi.

Diskotek Illigals di Taman Sari, Jakarta Barat, misalnya, lolos dari hukuman pencabutan izin. Alasannya karena baru satu kali ditemukan narkoba di sana. Padahal jumlahnya cukup besar, 1.000 pil ekstasi sabu paketan 0,6 gram beserta alat isap yang dimasukkan ke tas dua pengunjung.

Padahal Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan secara tegas sudah mengatur sanksi pencabutan izin usaha itu.

“Itu kebijakan pemerintah yang dulu. Sekarang kami dorong kalau ada keterlibatan manajemen pengelola, langsung kita tutup. Contohnya Diskotek MG yang dijadikan tempat produksi narkoba. Itu yang kami beri masukan ke Pemprov DKI,” kata Kepala BNN Provinsi DKI Jakarta Brigjen Johny P Latupeirissa di Balai Kota, kemarin.

Saat ditanya soal kasus di Illigals, Johny menyatakan manajemen diskotek itu tidak terlibat. “Manajemennya tidak terlibat. Kata siapa terlibat? Itu bandar yang masuk dari luar ke diskotek,” ujarnya.

Keterlibatan pengelola dalam kasus itu dipertanyakan mengingat mudahnya barang-barang haram itu masuk ke diskotek tersebut. Padahal, tidaklah gampang masuk ke Diskotek Illigals. Setiap pengunjung yang mau masuk diperiksa dulu
barang bawaannya serta keharusan melawati mesin detektor.

Saat penggerebekan pada Mei 2017, 1.000 pil ekstasi dan beberapa gram paket sabu serta alat isap menjadi bukti narkoba begitu mudah masuk ke diskotek tersebut.

Saat penggerebekan itu, Johny dengan tegas meyakini ada keterlibatan manajemen atas masuknya narkoba tersebut. “Mestinya (pengelola) tahu (ada narkoba) karena setiap orang yang masuk ke diskotek, pasti ada pengamanannya. Kalau sampai orang masuk bawa ransel dan barang banyak, tidak mungkin tidak tahu,” tutur Johny pada saat penggerebekan, 12 Mei silam.

Surat hasil penyidikan penegak hukum tentang peredaran narkoba seperti BNN dan Polri yang bisa menentukan ditutup atau tidaknya tempat hiburan oleh Pemprov DKI. “Penegak hukum lemah. Kalau narkoba masuk ke diskotek dengan jumlah besar, itu indikasi keterlibatan manajemen. Jangan berlagak enggak tahu,” kata Sekjen Forum Kemasyarakatan Antinarkoba (Fokan)
Anhar Nasution. (Akmal Fauzi/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Msyaifullah
Berita Lainnya