Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Tanggul Terkendala Payung Hukum

Yanurisa Ananta
09/12/2017 03:36
Tanggul Terkendala Payung Hukum
(MI/RAMDANI)

PEMERINTAH Pusat meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera membuat regulasi terkait tanggung jawab perusahaan swasta dalam melindungi kawasannya sendiri terkait pembuatan tanggul laut. Perlunya payung hukum karena pembuatan tanggul yang menjadi bagian dari National Capital Integrated Coastal Development atau Giant Sea Wall belum kunjung dikerjakan pihak swasta yakni PT Intiland dan PT Pembangunan Jaya Ancol. "Secara keseluruhan pembangunan tanggul sudah berjalan. Tinggal yang cukup panjang, tapi belum ada progres dari swasta. Salah satu alasan swasta ialah butuh payung hukum.

Mungkin bisa berupa peraturan daerah atau peraturan gubernur sehingga tidak perlu menunggu arahan dari pemerintah pusat," kata Menteri Perencanaan Pembangunan Negara/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro saat meninjau penyelesaian tanggul sepanjang 2,2 km di Kali Baru, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (8/12). Sesuai pembagian pembiayaan konstruksi tanggul, PT Intiland berkewajiban membangun sepanjang 1,5 km di Pantai Mutiara, Jakarta Utara. Sementara itu, PT Pembangunan Jaya Ancol bertugas membangun tanggul pantai sepanjang 7 km.

Secara total panjang tanggul yang harus dikerjakan pihak swasta sepanjang 8,5 km. Proyek sepanjang 8,5 km tersebut menjadi signifikan lantaran secara total pembangunan tanggul NCICD akan sepanjang 20 km. Seluruh pembangunan tanggul ditargetkan selesai pada 2019 guna menjaga Jakarta dari banjir yang lebih besar, baik dari laut maupun gunung. Selebihnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat (4,8 km) dan Pemprov DKI (6,7 km). Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jarot Widyoko menyatakan pihaknya sudah mengerjakan 74% dari 4,8 km.

Ada tiga lokasi yang menjadi ranah BBWSCC, yakni Kamal Muara (580 m), Kalibaru (3,9 km) dan Muara Baru (360 m). "Kalibaru sudah terbangun 1,8 km, sedangkan di sana (Muara Baru) kurang sekitar 60 meter lagi," ungkap Jarot. Sementara DKI mendapat jatah pengerjaan tanggul di empat titik meliputi Kamal Muara (810 m), Muara Angke (2,3 km), Sunda Kelapa (3 km), dan Kali Blencong (1,45 km).

Sandi terlambat
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno terlambat datang ke Cilincing. Berdasarkan agenda, peninjauan proyek dimulai pukul 08.00. Namun, Sandi baru tiba di lokasi pukul 08.41. Saat tiba di lokasi, Sandi langsung keluar dari mobilnya dan berlari kecil ke ruang rapat.
Kehadiran Sandi disambut Bambang Brodjonegoro yang telah tiba sebelum pukul 08.00. Setelah Sandi hadir, Bambang langsung menyampaikan sambutan dan menjelaskan pentingnya proyek tanggul laut itu. Saat giliran Sandi memberi sambutan, ia langsung meminta maaf karena datang terlambat.

Dia menyebut stafnya yang membuat jadwal terlalu mepet. "Saya mohon maaf, terlalu ambisius yang bikin jadwal. Saya sama koleganya Pak Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Dijadwalkan ke acara, baru selesai pukul 07.45, nyampe ke sini alhamdulillah bisa lancar," kata Sandi. Saat menjawab desakan Menteri PPN terkait payung hukum bagi swasta, Sandi belum memastikan bentuk aturannya seperti apa. "Nanti kita lihat. Asisten Pembangunan DKI (Gamal Sinurat) mulai mengkaji. Lebih cepat lebih baik. Kalau Pergub bisa lebih cepat. Kalau perda mungkin butuh waktu lebih lama. Kita minta Ancol yang ada di bawah BUMD DKI bisa berinisiatif sembari menunggu kesiapan payung hukum," tandas Sandi. (Ssr/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya