Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PEMBANGUNAN apartemen Grand Kamala Lagoon di Jalan KH Noer Alie dituding menjadi penyebab banjir warga di permukiman RW 03, Kelurahan Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Karena itu, Komisi II DPRD Kota Bekasi berencana memanggil pengembang apartemen tersebut, PT PP Property. "Panggilan ini dilayangkan lantaran adanya aksi unjuk rasa warga setempat yang lingkungannya kebanjiran," ujar Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata, Kamis (9/11).
Dalam pertemuan itu rencananya, DPRD akan memeriksa dokumen analisis dampak lingkungan (amdal). Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, sebelum amdal dikeluarkan, sudah ada rekomendasi untuk mengatasi dampak lingkungan. "Di kawasan itu sudah dibangun kolam retensi sesuai rekomendasi izin dari pemerintah," kata Tri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved