Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KEMARIN siang, puluhan petugas dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Jawa Barat, harus berjibaku saat mencopoti ratusan spanduk yang terpasang di 14 zona terlarang. Pasalnya, tak sedikit spanduk yang terpasang melintang di atas ruas jalan.
"Kami menertibkan sudah sejak Januari. Kalau ditotal, hampir ada 40 ribu spanduk sudah kami turunkan," kata Kepala Bidang Tata Bangunan dan Lingkungan pada Dinas PUPR Kota Bekasi, Dzikron, saat memimpin penertiban.
Selain melanggar aturan, spanduk-spanduk ilegal itu juga merusak estetika kota. Spanduk-spanduk tersebut seperti beradu ukuran. Ketika spanduk yang berukuran besar dipasang, otomatis menutupi spanduk yang lebih kecil.
Dalam Perda No 10/2011 tentang Ketentuan Umum Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan Kota Bekasi telah tercantum tata cara pemasangan spanduk bahwa pemasang spanduk tidak boleh memasang spanduk dengan cara melintang di tengah jalan dan spanduk dilarang dipaku di pohon.
"Cara yang benar yakni mereka yang mau pasang spanduk, bikin di pinggir jalan dan menggunakan media dua tiang sebagai penopang. Spanduk juga harus dipastikan tidak mengganggu konsentrasi pengendara kendaraan bermotor yang melintas, apalagi dipaku di pohon," jelas dia.
Dzikron menjelaskan pihaknya sudah menyosialisasikan aturan itu ke tiap kelurahan dan kecamatan agar tidak memberi izin kepada pengusaha atau instansi mana pun, termasuk partai politik, untuk memasang spanduk di 14 zona terlarang.
Namun, tetap saja ada pemasang spanduk yang membandel. Biasanya mereka memasang di malam hari sehingga luput dari pengawasan aparat kelurahan/kecamatan.
Dalam satu bulan, Dzikron mengaku sedikitnya 400 spanduk beraneka jenis mendarat di Kantor Dinas PUPR Kota Bekasi.
Kepala Dinas PUPR Kota Bekasi Tri Adhianto menambahkan pihaknya mengancam akan memerkarakan pemasang spanduk ilegal tersebut.
"Kami sudah sering menertibkan spanduk iklan yang ada di sejumlah jalan protokol. Namun, setiap kali usai ditertibkan, spanduk-spanduk iklan perumahan atau partai politik itu kembali muncul," keluh Tri.
Ia menjelaskan spanduk-spanduk iklan tersebut dikatakan ilegal karena pemasang tidak membayar pajak reklame. Bahkan, spanduk di atas jalan yang melintang di tengah jalan itu juga mengganggu konsentrasi pengendara sehingga berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Tri mengaku sejauh ini belum ada pengembang atau pemasang spanduk ilegal lainnya yang dilaporkannya ke pihak berwajib. Namun, pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada sejumlah pengembang.
"Kalau masih bandel, terpaksa kami laporkan ke polisi," tegas dia. (Gana Buana/J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved