Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Edarkan Uang Palsu Rp100 Ribu Baru, Warga Karawang Ditangkap

Gana Buana
12/9/2017 19:27
Edarkan Uang Palsu Rp100 Ribu Baru, Warga Karawang Ditangkap
(ANTARA)

ET, warga Karawang Timur, ditangkap petugas Polsek Tambun Selatan, Selasa (12/9) pagi. ET kepergok tengah mengedarkan uang palsu dengan modus membeli rokok di warung klontong.

Kapolsek Tambun, Komisaris Polisi Bobby Kusumawardhana, mengatakan, aksi ET terungkap awalnya ketika pelaku membeli sebungkus rokok seharga Rp34 ribu di warung milik MR di Jalan Kenari 1 Blok C1 RT 05/15, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Saat itu, ET membayar dua bungkus rokok tersebut dengan uang palsu pecahan Rp100 ribu baru.

"Oleh pemilik warung, ET diberikan uang kembalian sebesar Rp66 ribu," kata Bobby, Selasa (12/9).

Menurut Kapolsek, ET merasa aksinya tersebut berhasil dengan menipu satu korban. Ia pun kembali mecoba membeli barang serupa di tempat berbeda.

ET kemudian mencoba aksi tipunya lagi di warung kelontong milik warga lainnya berinisial A. Saat itu, dia membeli sebungkus rokok seharga Rp17 ribu dan mendapat uang kembalian asli sebesar Rp83 ribu.

Namun, A curiga dengan uang pemberian tersangka karena tulisannya terlihat buram dan warna merahnya sangat mencolok. Bahkan, tidak ada tanda air di dalam uang palsu yang mirip dengan uang pecahan keluaran baru dari Bank Indonesia itu.

"Kertas upal (uang palsu) juga lebih kasar, tidak lembut seperti uang asli," jelasnya.

Saat yakin bahwa itu upal, kata Bobby, korban A kemudian melaporkan hal itu ke Mapolsek Tambun. Rupanya, pemilik warung lainnya MR juga melaporkan hal itu ke polisi. Berkat informasi kedua saksi, petugas kemudian menangkap pelaku tanpa perlawanan yang tidak jauh dari rumah pelapor.

Dari tangan tersangka, lanjut dia, petugas menyita barang bukti berupa upal sebesar Rp2,8 juta dari pelaku dan Rp200 ribu dari kedua korban. Bila ditotal, upal yang dibawa tersangka saat itu senilai Rp3 juta.

"Pelaku mengambil keuntungan dengan mengedarkan upal pecahan Rp100.000," katanya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Kapolsek, upal tersebut diperoleh ET dari rekannya berinisial AM di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

AM dan ET kemudian sepakat akan membagi hasil upal yang ditukarkan itu dari hasil bertransaksi.

"Mereka sengaja menyasar warung, karena tidak memiliki alat pendeteksi upal. Berbeda bila di minimarket, sudah pasti ada alat itu," jelas dia.

Sampai saat ini, polisi masih mengejar tersangka AM sebagai pemasok upal tersebut ke ET. Keterangan tersangka AM sangat dibutuhkan untuk mengugkap sindikat upal tersebut. Akibat perbuatannya, ET terancam dijerat Pasal 26 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman penjara selama 15 tahun. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya