Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Keharusan Reklame Digital Terlalu Dipaksakan

Aya/J-2
31/8/2017 06:43
Keharusan Reklame Digital Terlalu Dipaksakan
(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

ASOSIASI Media Luar Griya Indonesia (AMLI) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meninjau ulang soal kewajiban perusahaan reklame yang hanya boleh memasang reklame digital (light emitting diode/LED). Pengusaha reklame menilai aturan itu terlalu dipaksakan.

"Dulu PAD reklame bisa mencapai Rp1,5 triliun. Kok sekarang tidak sampai segitu. Berarti ada salah pengelolaan," tegas Sekretaris Jenderal AMLI Fabianus Bernadi dalam diskusi panel tentang sistem tata kelola dan tata laksana reklame media luar luar bersama Kadin Jakarta, kemarin.

Kewajiban pemasangan reklame LED tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 244/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame Media Luar Griya.

Hanya reklame LED yang boleh dipasang di zona ketat seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan Rasuna Said, dan Jalan MH Thamrin.

Reklame LED wajib ditempel pada bangunan gedung di sekitar kawasan, tidak dipasang terpisah (tiang tumbuh).

Ketua Umum Serikat Pengusaha Reklame Jakarta Didi O Affandi berpandangan penggunaan reklame LED tidak cocok diterapkan di tengah kondisi ekonomi seperti saat ini.

Lagi pula, tidak semua gedung secara konstruksi layak ditempeli reklame LED.

Ditambah listrik yang digunakan bisa lima kali lipat dari reklame konvensional sebesar 10 ribu watt.

"Biarkan saja pasar yang menentukan, sampai kondisi memungkinkan," tutur Didi.

Didi mencurigai penerapan reklame LED merupakan permainan pengusaha LED berbasis Tiongkok.

Pasalnya, di Tiongkok produksi reklame LED dilakukan tiap hari.

Kelebihan produksi membuat reklame LED dialihkan ke Jakarta untuk dijual kembali.

"Di Tiongkok produksi terus setiap hari. Kemudian dilempar ke sini karena di sana sudah kelebihan. Makanya sekarang ngutang LED gampang sekali. Ngutang dulu, baru bayar," imbuhnya.

Aturan pemasangan reklame LED muncul ketika mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok melihat banyaknya insiden reklame roboh.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya