Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Polrestro Bekasi Tangkap Kawanan Spesialis Perampokan Nasabah Bank

Antara
25/8/2017 19:29
Polrestro Bekasi Tangkap Kawanan Spesialis Perampokan Nasabah Bank
(thinkstock)

POLRES Metro Bekasi, Jawa Barat, berhasil menangkap empat pelaku spesialis perampokan nasabah bank dengan modus mengintai nasabah dan memasang paku pada roda kendaraan korban.

"Empat pelaku itu diantaranya A, I, E, dan C, dengan korban berinisial AL, 34," kata Kapolrestro Bekasi, Kombes Polisi Asep Adi Saputra, di Kabupaten Bekasi, Jumat (24/8).

Menurut dia, dalam kejadian ini bermula pada Jumat (9/6), korban berinisial AL datang ke Bank BJB Cabang Karawang untuk mengambil uang sebanyak Rp250 juta. Menurut dia, aksi kawanan ini tergolong nekat dan tidak segan-segan memecahkan kaca kendaraan korban dengan menggunakan busi sepeda motor.

Dalam hal ini, empat kawanan itu memiliki tugas yang berbeda-beda. Pelaku C bertugas sebagai pengintai calon korbannya. Sedangkan ketiga pelaku lain, yakni A, I, dan E menunggu C untuk memberikan informasi mengenai ciri-ciri korban. Kemudian pelaku C menyusul berboncengan dengan pelaku E. A dan I langsung mengikuti korban guna melakukan perampokan dengan cara berpura-pura memberitahu bahwa ban mobil kempes.

Ia menambahkan dalam modus ini pelaku menggunakan alat bantu sandal bekas yang sudah diberi paku untuk menjebak korban. Ini dilakukan agar mobil yang dibawa oleh korban terhenti karena ban kempes. Modus yang digunakan para pelaku sebenarnya cara lama.

Namun, dalam aksi jahatnya, kawanan tersebut berhasil menawan uang Rp250 juta, dengan cara mengambil dari tas yang berada di kursi tengah. Kejadian perampokan itu berada di depan Toko Carkoen Ruko Central Niaga Square, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara.

Asep menjelaskan, bahwa kawanan pelaku tersebut telah melancarkan aksinya sebanyak tujuh kali. Di antaranya pada Desember 2016 dengan korban nasabah Bank BNI Jababeka 1 sebanyak Rp40 juta. Kemudian pada Januari 2017, nasabah Bank BCA Lippo Cikarang sebanyak Rp30
juta.

Dan Februari 2017, korban lainnya yakni nasabah Bank BCA Jababeka 1 sebanyak Rp100 Juta. Serta Maret 2017 nasabah Bank Mandiri sebanyak Rp50 juta.

"Bulan April 2017, nasabah Bank BCA Cibitung sebanyak Rp80 Juta, Januari 2017 nasabah Bank Mandiri sebanyak Rp80 juta, dan Juni 2017 nasabah Bank BJB Karawang sebanyak Rp250 juta," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenai Pasal 363 Ayat 1 ke-4 dan 5 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya