Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Serda S Diduga Jadi Bandar

Gan/J-4
25/8/2017 06:56
Serda S Diduga Jadi Bandar
(ANTARA FOTO/Risky Andrianto)

SEORANG anggota TNI yang bertugas di Markas Besar TNI yang berpangkat sersan dua (serda) diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu di Kota dan Kabupaten Bekasi.

Oknum berinisial S, 38, ditangkap polisi pada Rabu (23/8) petang. Dari tangan S, polisi mendapatkan barang bukti berupa sabu seberat 17,51 gram dan pil inex sebanyak tujuh butir.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Asep Adisaputra mengatakan penangkapan tersebut dilakukan di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.

S kemudian langsung diserahkan ke Denpom Dam Jaya/II untuk diperiksa lebih lanjut.

"Kami tidak menangani kasus tersebut. S sudah dibawa ke Denpom Dam Jaya," kata Asep, kemarin.

Penangkapan Serda S ialah hasil pengembangan penyelidikan kasus peredaran sabu dengan tersangka berinisial A, 36, yang diamankan beberapa waktu lalu.

Dalam penangkapan di rumah kontrakan tersangka di Kampung Buaran No 3 RT002/01, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, penyidik menemukan barang bukti berupa sabu seberat 50,41 gram.

Dari tersangka A, penyidik mendapatkan nama Serda S yang diakui sebagai pihak yang memberinya sabu tersebut.

Polisi pun mendalami keterangan tersangka A dan kemudian menangkap Serda S yang diduga sebagai pemasok sabu.

Selain menyita barang bukti narkoba, polisi juga menemukan senjata api jenis FN beserta 14 butir peluru dalam penangkapan tersebut.

Bukan pertama

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayor Jenderal Wuryanto membenarkan penangkapan itu.

Menurutnya, anggota TNI yang ditangkap itu masih diperiksa Denpom TNI.

"Betul, ada oknum TNI yang ditangkap karena penyalahgunaan narkoba tadi malam di Bekasi," kata Wuryanto.

Dia mengungkapkan, sebetulnya Serda S pernah terlibat kasus peredaran narkoba.

Serda S pernah ditangkap penyidik Polres Kota Depok dan Polrestro Jakarta Timur atas kepemilikan sabu.

Saat ini kasus tersebut masih dalam proses banding di Pengadilan Militer.

"Saat ini orang yang bersangkutan dalam proses banding setelah hukuman dan pemecatan dalam kasus pertama," ungkap dia.

Meskipun demikian, Wur-yanto memastikan sepucuk pistol FN beserta 14 butir peluru yang disita dari Serda S bukanlah pistol organik sebab jabatan Serda S bukan jabatan yang berkompeten untuk memegang senjata.

"Harusnya dia tidak dibekali senjata api. Sudah dicek dan dia hanya anggota biasa," ungkap Wuryanto.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya