Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Jaringan Penjual Data Nasabah Diungkap

Ant/J-4
25/8/2017 06:51
Jaringan Penjual Data Nasabah Diungkap
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

BERAWAL dari laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh berbagai penawaran produk kartu kredit atau asuransi via telepon, Bareskrim Polri menangkap tersangka yang terlibat jaringan penjualan data nasabah.

"Ya, kami sedang melakukan penelusuran terhadap jaringan penjualan data nasabah yang terafiliasi dengan tersangka berinisial C," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya di Jakarta, kemarin.

Penyidik Subdit Money Laundering Dir Tipideksus Bareskrim Polri menangkap tersangka C, 27, Sabtu (12/8).

Tersangka C diduga tidak sendiri dalam menjalankan aksinya.

Modus yang dilakukannya yaitu mengumpulkan data nasabah dari pemasar bank dan rekan pemasar lainnya sejak 2010.

"Padahal, pemilik nomor telepon tidak pernah memberikan nomor telepon mereka kepada pihak-pihak itu," kata dia.

Dia mulai mengiklankan penjualan data nasabah sejak 2014 melalui website www.jawarasms.com, www.databasenomorhp.org, http://layanansmsmassal.com, http://walisms.net/, akun Facebook bernama 'Bang Haji Ahmad' dan akun pada situs penjualan daring.

Dia menawarkan beragam paket data nasabah, di antaranya paket seharga Rp350 ribu untuk 1.000 data dan paket Rp1,1 juta untuk 100 ribu data.

Jika setuju, pembeli harus mengirimkan uang ke rekening tersangka terlebih dahulu, baru bisa mendapatkan link unduh file database nasabah yang disimpan dalam cloud storage.

"Data nasabah perbankan harus dilindungi kerahasiaannya. Tidak boleh ada pihak-pihak yang mengambil informasi data nasabah kemudian dijual kepada pihak lain untuk keuntungan pribadi," kata dia.

Tersangka C dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 48 jo Pasal 32 ayat (2) UU No 11/1998 tentang ITE, Pasal 47 ayat (2) jo Pasal 40 UU No 7/1992 yang diubah dengan UU No 10/1998 tentang Perbankan, dan sejumlah pasal dalam UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya