Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

Soal Sopir Truk Sampah Beres

Ant/J-3
18/8/2017 04:51
Soal Sopir Truk Sampah Beres
(MI/KISAR RAJAGUKGUK)

KEPALA Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Kusumo mengaku sudah menyelesaikan masalah sopir truk sampah yang mogok kerja.

"Aktivitas pengangkutan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) sudah normal. Kesalahpahaman tentang gaji ke-13 untuk sopir dan kernet truk sampah di Kota Depok sudah diselesaikan. Mereka sudah kembali beraktivitas seperti biasa," kata Kusumo di Depok, Rabu (16/8).

Menurut Kusumo, terjadi kesalahpahaman tentang gaji ke-13.

Istilah tersebut hanya diperuntukkan aparatur sipil negara (ASN).

Sementara itu, sopir dan kernet truk sampah ialah pekerja harian lepas (PHL).

"Jadi, yang mereka maksud uang lembur yang dibayarkan setiap enam bulan sekali dan itu sudah dibayarkan berbarengan dengan gaji," ujarnya.

Kusumo menerangkan uang lembur dihitung berda-sarkan presensi para sopir dan kernet truk yang masuk kerja pada hari libur.

Besaran setiap semester sekitar Rp600 ribu yang dibayarkan tiap semester.

"Itu sudah kami bayarkan," ujarnya.

DLHK Kota Depok juga akan mengubah pembayaran gaji mereka menjadi via transfer bank.

Dengan perbaikan sistem gaji tersebut, manajemen DLHK menjadi lebih transparan dan mudah diawasi.

"Selama ini gaji PHL masih manual, mulai bulan depan (September 2017) kami upa-yakan sudah menggaji PHL via transfer dengan menggan-deng Bank Jawa Barat/BJB. Nantinya para PHL bisa mengambil gaji melalui teller maupun ATM," ujar Kusumo.

Ia menegaskan langkah ini dilakukan untuk meminimalkan terjadinya dugaan penyalahgunaan.

Kemarin, sopir dan kernet truk sampah mogok kerja karena uang lembur belum dibayar.

Padahal, upah itu sudah dibayarkan berbarengan dengan gaji mereka.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya