Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pihak Sekolah BPK Penabur Jakarta Utara untuk memidanakan guru yang mengirim konten pornografi ke siswa. Hal ini dilakukan untuk menjadi efek jera bagi guru lain yang berpotensi melakukan hal serupa. “Pada prinsipnya guru yang demikian tidak bisa ditoleransi, hukum memang harus berjalan dengan baik,” kata Ketua KPAI Susanto, Selasa (15/8).
Menurut Susanto, hukum pidana terhadap guru itu sudah tepat. “Bisa dipidana dengan pelanggaran berlapis. Pertama UU Perlindungan Anak, kedua UU Pornografi dan ketiga UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE),” ucapnya.
Kasus tersebut, kata Susanto, menjadi pelajaran guru mesti memenuhi beragam persyaratan ketat sebelum mengajar murid. Menurutnya, KPAI telah mengingatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam proses rekrutmen guru baik di sekolah negeri maupun swasta. (MTVN/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved