Headline

DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.

First Travel Dijerat Pasal Pencucian Uang

Gan/KG/J-4
11/8/2017 04:01
First Travel Dijerat Pasal Pencucian Uang
(ANTARA/HO/Indra)

PEMILIK biro perjalanan umrah First Travel, pasangan suami istri Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan, ditangkap polisi, kemarin. First Travel diduga menipu 35 ribu jemaah umrah.

"Kemarin ditangkap di kompleks Kemenag. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung, otomatis ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU)," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak, kemarin.

Penyidik menjerat keduanya dengan pasal 55 juncto pasal 378 dan pasal 372 KUHP serta UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Pemilik First Travel itu ditahan atas laporan 13 agen travel tentang dugaan penipuan dengan modus menawarkan paket perjalanan umrah.

Para agen itu sudah tidak sabar karena jemaah mereka tidak juga diberangkatkan.

"Padahal, jemaah sudah bayar. Total ada 70 ribu jemaah, hanya 35 ribu yang berangkat. Sisanya tidak berangkat dengan berbagai alasan," kata dia.

First Travel mencari calon jemaah lewat agen. Untuk memikat calon jemaah, First Travel mengadakan seminar perjalanan umrah dan menawarkan paket promo umrah seharga Rp14,3 juta untuk paket reguler dan Rp54 juta untuk paket VIP.

"Jadi, kalau dihitung kerugian 35 ribu jemaah dikali harga paket rata-rata sebesar Rp14,3 juta mencapai Rp550 miliar," jelas Herry.

Tak hanya sampai di situ, First Travel juga melancarkan modus lain lewat program booking pesawat khusus agar lebih cepat berangkat.

"Bahkan, itu memanfaatkan momentum Ramadan mereka diimingi cepat berangkat dengan hanya menambah Rp2-3 juta," lanjutnya.

Namun, yang diberangkatkan hanya 25% dari sudah membayar.

Kemarin, sejumlah jemaah yang menjadi korban tampak mendatangi Kantor Cabang First Travel di Jalan Radar AURI, Mekarsari, Cimanggis, Kota Depok.

Mereka mengaku hendak mengambil berkas paspor dan buku kuning.

"Pengelola di sana (kantor Jakarta) bilang kalau mengambil berkas bisa datang ke Depok. Eh di sini malah kosong gini," kata Sukimin salah satu korban, kemarin.

Namun, usaha mereka tak berhasil karena kantor mewah itu kosong dengan pintu terkunci. Di pintu masuk itu tertera nama jemaah yang sudah datang sejak pagi.

"Kalau refund dia bilang 30 hari sejak mengajukan. Tapi yang sudah 3 bulan mengajukan saja belum dikembalikan," ungkap Sukimin yang baru mengajukan permintaan pengembalian uang pada 7 Agustus.

Hingga kini polisi belum bisa mengungkap aliran dana dalam kasus ini. Polisi juga belum menyita aset milik kedua pelaku.

Dari penelusuran rekening kedua pelaku, penyidik tidak menemukan saldo dalam jumlah besar.

"Hanya ditemukan Rp1,5 juta rekeningnya sudah kami blokir, tapi kami akan cari rekening lain," kata Herry.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya