Headline
Pemerintah belum memastikan reshuffle Noel.
DARI 8.976 penghuni rusunawa milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang seret membayar sewa, 93% dari mereka berusia produktif.
Umumnya, mereka bekerja di sektor informal, seperti pedagang dan buruh bangunan.
Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) mengatakan sebenarnya para penunggak mampu membayar biaya sewa.
"Ternyata penunggak rumah susun 93% ada di usia produktif. Pemerintah hanya memberikan subsidi sebagai tanggung jawab negara," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Saefullah di Balai Kota, kemarin.
Karena itu, biaya sewa yang rata-rata Rp300 ribu, bergantung pada kelas unit, seharusnya mampu dibayar para penunggak. Bila sebelumnya bergaya hidup boros dengan merokok, mereka harus mengubahnya.
"Kalau dia merokok sehari satu bungkus. Satu bungkus harganya Rp22 ribu kalau 10 hari sudah berapa? Rokoknya, ya, dikurangi dong. Hidup itu tidak bisa semua gratis," tegas dia.
Karena itu, Saefullah menolak jika tunggakan para penghuni rusun itu dihapuskan.
Menurutnya, penghuni rusun harus bertanggung jawab sebagai konsekuensi dan perjuangan hidup.
"Saya tidak setuju dihapus. Ini konsekuensi perjuangan hidup," imbuhnya.
Terkait dengan tunggakan itu, Saefullah meminta DPRKP untuk tetap menagihnya. Penghuni harus menyicil uang tunggakan bila tidak bisa sekaligus membayarnya.
Kabid Pembinaan Penertiban dan Peran serta Masyarakat DPRKP Meli Budiastuti menjelaskan kebanyakan penunggak, terutama warga relokasi, merupakan tamatan pendidikan SMP dan SMA.
Mereka kurang disiplin dalam menabung sehingga saat autodebet, dana tidak tersedia.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014 tentang Mekanisme Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa, disebutkan, bila selama tiga bulan berturut-turut penyewa tidak menyetor dana ke rekening, UPRS akan menerbitkan surat teguran pertama.
Bila surat teguran diabaikan selama tiga hari, UPRS melayangkan surat teguran kedua dengan jangka waktu tiga hari ke depan.
Namun, bila tidak juga ada respons, UPRS melakukan penyegelan selama tujuh hari ke depan dengan menempelkan stiker segel warna merah di pintu unit penunggak.
Saat itu penghuni masih bisa memasuki unit mereka.
"Apabila warga penunggak belum juga menyetorkan biaya, akan diterbitkan surat peringatan pertama dan kedua dengan selang waktu tiga hari. Upaya terakhir penanganannya dengan dilakukan pengosongan secara paksa terhadap para penunggak," jelas Meli.
Namun, lanjut Meli, upaya penertiban tidak harus selalu diselesaikan dengan pengosongan paksa. Alasannya, penghuni masih bisa melunasinya dengan cara mencicil yang diikat dengan pembuatan surat pernyataan kesanggupan mencicil tunggakan.
(Aya/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved