Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Polresta Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Narkotika

Antara
03/8/2017 22:56
Polresta Bekasi Ungkap Kasus Peredaran Narkotika
(ANTARA/JOJON)

KEPOLISIAN Resor Metro (Polrestro) Bekasi, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu
dan ekstasi.

"Dalam hal ini terdapat lima pelaku laki-laki dan satu perempuan dengan barang bukti berupa sabu seberat 419,85 gram, ekstasi 1.275 butir, dan pil happy five 5 sebanyak 21 striping," kata Kepala Polrestro Bekasi, Kombes Polisi Asep Adi Saputra, di Kabupaten Bekasi, Kamis (3/8).

Menurut dia, keenam pelaku itu bernama AG, 40, sebagai pemakai, dan untuk bandar besar yaitu MS, 27, seorang wanita, H, 31, AS, 31, serta perantaranya A, 19, R, 31.

Dalam penangkapan itu terjadi pada tiga tempat yakni Perumahan Bumi Sani-Kecamatan Tambun Selatan, Kampung Ciketing-Kota Bekasi, dan Apartemen Centro City Daan Mogot-Jakarta Barat.

Itu bermula dari penangkapan seorang pemakai berinisial AG yang sering menggunakan narkotika jenis sabu. Dan pengungkapan itu bermula dari kesaksian AG yang memberikan informasi terkait keberadaan jaringan narkotika antardaerah.

Dari tangan pelaku AG, polisi menemukan sabu seberat 0,29 gram yang dibeli dari MS. Kemudian dari informasi tersebut dilakukan pengembangan dengan menangkap MS di daerah Kota Bekasi, Kampung Ciketing. Dan menemukan narkotika jenis sabu seberat 225,42 gram serta ekstasi 136 butir. Lalu mendapatkan titik terang asal mula MS mendapatkan barang dari IP (warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bulak Kapal, Bekasi) dan H.

"Setelah itu, tim kepolisian melakukan pengembangan dengan meminta keterangan kepada IP guna menangkap H," katanya.

Ia menambahkan dari keterangan itu polisi berhasil menangkap H di Apartemen Centro City Daan Mogot-Jakarta Barat dan menemukan barang bukti berupa sabu seberat 194,53 gram dan 50 butir. Selanjutnya tersangka H diinterogasi guna mengetahui asal mula barang tersebut. Dan mengaku barang tersebut diperoleh dari AS.

Lalu anggota polisi kembali melacak dan menangkap AS serta kedapatan membawa sabu seberat 2 gram serta pil ekstasi sebanyak 1189 butir, happy five 21 strip.

Dari keterangan AS barang tersebut akan diminta oleh H berdasarkan instruksi D alias AC (warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Cipinang). Selain itu, dari kesaksian AS diketahui tersangka yang memasok narkotika ke wilayah Bangka Belitung dengan memanfaatkan jasa pengiriman barang.

"Pengiriman itu dengan cara narkotika jenis sabu dibungkus dengan kemasan susu anak. Kemudian keenam pelaku dibawa ke Polres Metro Bekasi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Kombes Asep menjelaskan dalam hal ini pelaku telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 sub 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) tentang Narkotika.

"Dan pelaku terancam hukuman lima hingga 20 tahun bahkan seumur hidup kurungan penjara dan hukuman mati. Serta denda sebesar Rp10 miliar," katanya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya