Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Penyidik Bareskrim kembali Periksa Tiga Saksi Kasus PT IBU

Antara
03/8/2017 18:46
Penyidik Bareskrim kembali Periksa Tiga Saksi Kasus PT IBU
(Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul (kiri) bersama Juru Bicara Divhumas Polri Kombes Pol Slamet Pribadi (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai kelanjutan kasus beras PT IBU di Mabes Polri. ANTARA FOTO/ Reno)

PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus beras merek Cap Ayam Jago dan Maknyuss produksi PT Indo Beras Unggul (PT IBU), pada Kamis (3/8).

Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, pemeriksaan ketiga saksi untuk melengkapi keterangan mereka dalam pemeriksaan sebelumnya.

"Hari ini ada tiga saksi diperiksa untuk melengkapi pemeriksaan sebelumnya. Ini pemeriksaan tambahan," kata di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Menurut Martinus, hingga saat ini jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam kasus beras PT IBU adalah 28 orang, termasuk 14 ahli.

"Ahli yang dimintai keterangan ada ahli gizi, ahli perlindungan konsumen, dan ahli perdagangan," kata perwira menengah ini.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan Direktur Utama PT IBU Trisnawan Widodo sebagai tersangka pidana memproduksi dan memperdagangkan beras merek Cap Ayam Jago dan Maknyuss.

Menurut dia, penetapan Trisnawan sebagai tersangka didasarkan karena PT IBU diduga telah berbuat curang terhadap konsumen sehingga konsumen tidak memperoleh hak-hak sebagaimana yang dijanjikan dalam label kemasan.

Menurut dia, TW kini ditahan di Rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Trisnawan telah diperiksa polisi sebanyak dua kali dalam status sebagai saksi.

Atas perbuatannya, Trisnawan akan dijerat dengan pelanggaran Pasal 144 jo Pasal 100 (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 jo Pasal 8 (1) huruf e, f, i dan atau Pasal 9 (h) UU No 8/1999 tentang Pelindungan Konsumen, Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 382 bis KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik