Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENYIDIK Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkoba yang dikemas dalam cairan yang dihisap melalui rokok sintetis.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Gidion Arif Setyawan, mengatakan, dalam kasus ini pihaknya menangkap tiga penjual, yaitu Martino Saputra, Gantis Watimuri, dan Kurniawan Hidayat dalam kurun sebulan selama Juli 2017 lalu.
"Barang bukti satu botol cairan narkotik liquid high 60 mililiter, 30 botol cairan narkotik liquid high masing-masing 5 mililiter," kata Gidion di Mapolda Metro Jaya, Selasa (1/8).
Gidion menjelaskan, para pelaku yang sudah beroperasi sejak dua bulan lalu itu menjual barangnya melalui media sosial Instagram.
Dalam melakukan penangkapan, lanjut Gidion, penyidik terlebih dahulu berpura-pura sebagai pembeli dengan memesan melalui Instagram.
Dalam praktiknya, pelaku menjual cairan rokok pada 60 mililiter seharga Rp3 juta per botol dan untuk ukuran 5 mililiter dijual dengan harga Rp300 ribu per botol.
"Hasil pengecekan Laboratorium Forensik bahwa botol yang berisikan cairan bening (liquid high) mengandung narkotika jenis 5-Fluoro ADB (Permenkes Nomor 1 lampiran nomor urut 95)," jelas Gidion.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 113 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved