Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
SATUAN Lalu Lintas Polres Jakarta Timur akhir pekan lalu terpaksa menilang dua odong-odong yang beroperasi di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur. Penyebabnya kendaraan itu sama sekali tak memenuhi standar keamanan dan keselamatan di jalan raya. Apalagi, sopir odong-odong nekat membawa kendaraan melintas di jalan raya yang tergolong padat di kawasan Jatinegara. Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Timur AKB Sutimin mengatakan, pihaknya telah menyita surat tanda nomor kendaraan (STNK) kedua odong-odong tersebut. Meski tertulis sebagai kendaraan roda empat jenis pikap, faktanya kendaraan tersebut sudah berubah total.
"Hal ini tentunya termasuk pelanggaran administrasi," kata Sutimin. Odong-odong, sambungnya, merupakan kendaraan modifikasi. Hanya, modifikasi yang dilakukan bisa dikatakan tidak sesuai dengan standar semestinya lantaran dilakukan orang awam.
Itulah sebabnya, kendaraan seperti odong-odong dinyatakan tidak memenuhi standar keselamatan. "Bukan untuk angkutan umum (orang), melainkan dibuat seperti angkutan umum, dikasih pagar sendiri. Tempat duduk dibuat semaunya. Tidak bisa dipertanggungjawabkan keselamatannya karena yang buat tidak sesuai bidangnya," terang Sutimin kepada Media Indonesia.
Odong-odong sejatinya hanya bisa digunakan di sebuah lintasan khusus, seperti di taman bermain. Ketika kendaraan itu melintasi jalan raya, Sutimin menilai hal itu menjadi sebuah ancaman bagi penumpang odong-odong. Apalagi, odong-odong biasanya dinaiki anak-anak. Pun jika bersama orangtuanya, mereka biasanya duduk memangku anak mereka.
"Jadi, kendaraan yang berkeselamatan itu harusnya segala sesuatunya diukur," jelas Sutimin. Ia juga menegaskan perlu ada penindakan terhadap odong-odong yang beroperasi di jalan umum dan jalan raya. Sebabnya, jika dibiarkan, ia khawatir kehadiran odong-odong akan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah, apalagi dengan alasan untuk mencari nafkah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved