Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

6.168 Reklame belum Perpanjang Izin, Pajak Sulit Terealisasi

Gana Buana
30/7/2017 13:47
6.168 Reklame belum Perpanjang Izin, Pajak Sulit Terealisasi
(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

PEMERINTAH Kota Bekasi pesimistis memenuhi target pencapaian pajak reklame pada 2017. Bahkan, 6.168 titik reklame di Kota Bekasi belum diperpanjang.

Kepala Seksi Taman dan Reklame pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bekasi, Luki Dian Trihantono, menyampaikan, saat ini baru ada 1.869 titik reklame telah mengurus perpanjangan izin reklame. Padahal, di 2016, tercatat ada sekitar 8.037 titik izin pendirian reklame masuk ke Kota Bekasi.

"Dari Januari 2017 lalu baru sebagian saja yang mengurus izin perpanjangan, padahal sudah masuk pertengahan tahun," kata Luki, Minggu (30/7).

Luki menjelaskan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Aturan Keberadaan Reklame menyebut bahwa tiap satu tahun sekali izin pendirian reklame harus diperpanjang. Namun berkali-kali petugas mendata masih banyak reklame yang ada belum berizin.

Pemerintah, kata dia, memang tidak bisa langsung menyegel reklame yang ada. Pengusaha reklame terlebih dahulu diberikan peringatan dan tenggat hingga 7x24 jam. Bila tak juga punya iktikad baik maka barulah penerintah akan menyegel reklame serta menurunkan papan reklame tersebut.

Saat ini, dari ribuan reklame yang ada 350 reklame sudah habis masa izinnya. Rata-rata reklame tersebut berdiri tanpa izin sejak lima tahun. Sedangkan, 10 di antaranya telah diturunkan secara paksa.

"Itu tahapan sanksi yang kami terapkan, peringatan satu teguran, kedua disegel dan ketiga baru dieksekusi," kata dia.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Aan Suhanda, mengaku, pihaknya pesimitis tahun ini bakal mencapai target perolehan pajak reklame. Sebab tahun ini dinas pengawas reklame (Dinas PUPR) baru melakukan pendataan serta penertiban.

"Belum bisa sepertinya kalau reklame dicapai tahun ini sekarang baru administratifnya dibenahi," kata Aan.

Aan menjelaskan, antara dinas pengawas dan pemberi izin reklame harusnya memiliki satu database yang terhubung satu sama lain. Sehingga, bocornya pajak di sektor reklame tidak terjadi.

"Sudah dibuat sebetulnya, namun masih dalam tahap pengembangan," kata dia.

Meski demikian, Aan mengaku bila seluruh pendataan administratif reklame sudah ada maka pihaknya yakin tahun 2018 mendata perolehan pajak Reklame bisa terkejar hingga 100%.

"Tahun ini paling banyak targetnya 70%," tukas dia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya