Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Status Raperda Reklamasi Diperjelas

(Dro/MTVN/J-4)
28/7/2017 07:31
Status Raperda Reklamasi Diperjelas
(MI/ BARY FATHAHILAH)

GUBERNUR DKI Jakarta Dja­rot Saiful Hidayat menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai rancangan peraturan daerah (raperda) tentang reklamasi.
“Kami ini sudah mengirim surat ke KPK meminta rekomendasi buat penyelesaian dua raperda ini supaya tidak gantung,” kata Djarot di Balai Kota, Kamis (27/7).
Dua raperda itu, yakni Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) dan revisi Perda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, sempat menjadi objek suap kasus reklamasi yang menyandung mantan anggota DPRD Mohamad Sanusi dan bos petinggi Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.

Djarot meminta KPK memperjelas status hukum dua raperda tersebut agar bisa menjadi dasar bagi DPRD dalam melanjutkan pembahasan. Sebabnya, setelah Sanusi tertangkap tangan, DPRD menghentikan pembahasan dua raperda tersebut. Pada Rabu (26/7), Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKS Triwisaksana pun menegaskan mereka tidak melanjutkan pembahasan raperda reklamasi karena berdasarkan rapat gabungan pada 19 April 2016, proyek reklamasi dinilai sudah diambil alih pemerintah pusat.
“Dua raperda ini diperlukan karena reklamasi itu bukan hanya sekarang, melainkan sejak dulu. Beberapa wilayah itu hasil reklamasi mulai Ancol, Kapuk. Maka dibutuhkan landasan hukum yang jelas,” terang dia.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengaku KPK sudah menerima surat itu, tapi tidak bisa langsung memberikan rekomendasi. “Tentu kita harus pelajari terlebih dahulu, apakah KPK berwenang atau tidak terkait pemberian pendapat,” terang Febri saat ditemui di kantornya di Gedung KPK Jakarta, Kamis (27/7). Menurutnya, KPK harus memastikan tindakan yang dilakukan tidak melebihi kewenangan yang ada sesuai dengan UU No 30/2002. “Penanganan perkaranya sudah sampai putusan pengadilan. Ada atau tidak proses lain yang berjalan itu belum bisa disampaikan, kecuali ada informasi yang masuk di tahap penyidikan,” ujarnya. (Dro/MTVN/J-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya