Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
SIDANG perdana gugatan terhadap Pemerintah Kota Depok atas penyegelan Masjid Al-Hidayah di Sawangan, Depok, sejak 2011, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kemarin. Masjid tersebut diketahui dibangun dan dikelola Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) Depok. Yayasan Satu Keadilan (YSK) selaku penggugat menyebut ada beberapa pihak yang digugat, yaitu Kepala Satpol PP Depok dan Wali Kota Depok. Turut tergugat yaitu Menteri Dalam Negeri, Presiden RI, Menteri Agama, dan Jaksa Agung,
“Penyegelan itu tanpa dasar sehingga melanggar hukum dan hak asasi manusia,” kata salahsatu perwakilan penggugat, Fati Lazira. Gugatan dengan perkara No 345/Pdt.G/2017/PN JKT PST itu diajukan dengan menggunakan mekanisme citizen law suit (CLS) mengingat YSK merupakan sebuah organisasi atau lembaga yang bergerak di bidang advokasi hak asasi manusia dan melakukan pembelaan atas berbagai bentuk pelanggaran HAM, khususnya mengenai hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan. (Mal/J-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved