Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Tuntutan Anggota DPRD Dapat Satu Staf Ahli Langgar PP

Yanurisa Ananta
27/7/2017 09:02
Tuntutan Anggota DPRD Dapat Satu Staf Ahli Langgar PP
(Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat ---MI/Arya Manggala)

PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menolak permintaan DPRD DKI yang menginginkan staf ahli untuk setiap anggota dewan. Penolakan itu disampaikan langsung Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat dalam Rapat Paripurna DPRD tentang penyampaian pendapat gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

"Kami putuskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD. Jadi, sekali lagi saya sampaikan, tidak boleh satu orang dewan memiliki satu tenaga ahli," kata Djarot seusai rapat paripurna, kemarin (Rabu, 26/7).

PP No 18/2017 mengamanatkan skema dukungan keahlian terbatas hanya pada alat kelengkapan dan fraksi, bukan untuk setiap anggota DPRD DKI. Pasal 23 ayat (2) menyebutkan staf ahli sebanyak tiga orang untuk setiap alat kelengkapan meliputi fraksi, komisi, dan badan.

DPRD DKI terdiri dari 9 fraksi partai, 5 komisi dari A hingga E, serta 4 badan yakni Badan Anggaran, Badan Kehormatan, Badan Musyawarah, dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

Secara umum, Djarot menyampaikan perancangan Perda Hak Keuangan dan Administrasi DPRD DKI sudah sejalan dengan PP No 18/2017. Namun, ada hal yang bersifat teknis operasional terkait dengan tunjangan transportasi.

Perhatian pada anggota dewan sebenarnya sudah berlebih. PP mengatur yang boleh mendapat kendaraan dinas jabatan hanya pimpinan. Ternyata semua anggota DPRD DKI mendapat mobil dinas.

"Saya sampaikan kalau mendapat tunjangan transportasi seharusnya kendaraan dinas harus dikembalikan. Kalau kendaraan dinas dikembalikan, kita bisa hitung berapa tunjangan transportasi yang sepatutnya diterima setiap anggota dewan," ujar Djarot.

Anggota Komisi E DPRD DKI Pantas Nainggolan menyatakan pihaknya menerima keputusan eksekutif. Namun, sebagai perbandingan, ia mengemukakan setiap anggota DPR RI memiliki lima staf ahli. Hal itu tidak hanya di Indonesia, tapi juga di negara lain.

"Itu konsepsi idealnya karena anggota DPRD dituntut punya kemampuan paripurna, dalam arti harus paham masalah hukum, ekonomi, dan pembangunan. Untuk mendukung kinerja seperti itu, kita perlu tenaga ahli," tuturnya.

Pantas mengakui tiap alat kelengkapan memang sudah didukung tiga staf ahli. Namun, koordinasi tenaga ahli hanya sebatas ke pimpinan alat kelengkapan. Suara tiap anggota dewan tidak terakomodasi.

Soal kendaraan dinas, Pantas berkilah mekanismenya pinjam pakai tanpa pendukung lainnya. Jika memang harus mengembalikan kendaraan untuk mendapat tunjangan transportasi, Pantas mengaku bersedia. (Aya/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya