Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Lulung Vs Muhammad Taufik

Yanurisa Ananta
27/7/2017 08:46
Lulung Vs Muhammad Taufik
(Dok.MI/IMMANUEL ANTONIUS)

PERSETERUAN dua Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik dan Abraham 'Lulung' Lunggana, meruncing terkait dengan berdirinya dua bangunan di Jalan Pantai Indah Utara 2, Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara.

Politikus Gerindra M Taufik menyebut bangunan berlantai 8 dan 13 di PIK tersebut melanggar koefisien lantai bangunan (KLB). Taufik meributkan kedua bangunan itu menyusul banyaknya temuan pelanggaran KLB dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). DPRD DKI telah membentuk pansus terkait dengan kasus pelanggaran KLB.

Ternyata Lulung membela kedua bangunan itu dan menyebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang pada peraturan daerah. Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat berlaku sebagai penengah dan berbicara enam mata dengan Taufik dan Lulung.

Berdasarkan hasil penelaahan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta, kedua bangunan tidak menyalahi aturan karena KLB di PIK mencapai 28 lantai.

Namun, Taufik tetap meributkan dan yakin ada kesalahan atas koefisien dasar bangunan (KDB). "Ya alhamdulillah kalau KLB-nya benar. Akan tetapi, tetap akan kita panggil. Siapa tahu KDB-nya salah," tegas Taufik.

Djarot Saiful Hidayat tidak secara langsung menuding ke kasus KLB di PIK. Namun, dia mendesak pemilik bangunan yang melanggar KLB agar membayar denda.

"Setiap pelanggaran punya tahapan sanksi. Kalau melanggar tertibkan. Denda lagi. Kalau enggak bisa ditertibkan, ya, denda lagi. Jika tidak kunjung membayar denda, sertifikat laik fungsi (SLF) gedung terancam dicabut. Gitu aja kok repot," cetusnya di Balai Kota DKI, kemarin (Rabu, 26/7).

Menurut Djarot, salah satu cara menghindari pelanggaran KLB ialah dengan mengawasi sejak perencanaan awal pembangunan. Sebagian besar pembangunan gedung sudah diawasi. Pemprov DKI telah memiliki perangkat untuk memberi penalti kepada pelanggar.

Sedikit yang melanggar
Saat ditemui di kantornya, Jatibaru, Jakarta Pusat, Kepala Bidang Penertiban Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Widodo menyatakan hingga saat ini masih sedikit bangunan yang melanggar aturan KLB. Angka tersebut tidak sampai 10 bangunan karena sebagian besar pelanggaran sudah memiliki solusi.

"Yang sudah ditertibkan saja tidak sampai 10. Kami bisa menelusuri kalau ada bangunan yang hendak mengurus SLF lima tahun sekali. Masalah sangat jarang dan lancar-lancar saja," tandasnya.

Lebih jauh ia mengemukakan bangunan yang dilewati jalur moda raya terpadu (MRT) dan light rail transit (LRT) mendapat keistimewaan. Jika bangunan tersebut hendak menambah KLB, pemilik hanya membayar uang kompensasi. Hal itu dinilai lebih mudah ketimbang bangunan yang melanggar KLB dan tidak dilewati MRT dan LRT harus membayar berupa fasilitas umum.

Jika bangunan yang melanggar KLB ditemukan, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan meminta pemilik gedung merevisi izin mendirikan bangunan (IMB) untuk menambah luasan bangunan. Hingga saat ini, penyisiran bangunan yang dilewati jalur MRT dan LRT belum dilakukan.

"Kalau yang tidak dilewati (MRT/LRT) susah kita cari solusinya. Bangunan tua dan lama susah dibongkar. Kalau ambruk siapa yang mau tanggung jawab? Bagi bangunan yang tidak dilewati MRT dan LRT, kami minta untuk membayar denda berupa fasilitas umum," imbuhnya.(J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik